"Kalau tidak ada kepastian bagaimana bisa sustainable,†ujar Pengamat dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati saat dihubungi, Senin (30/5).
Sejatinya, kata dia, setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah merupakan kebijakan yang berkekuatan hukum tetap dan sudah mempertimbangkan harmonisasi dengan sektor lain, sehingga tidak perlu ada pihak lain yang menggugat.
Dia juga menyoroti soal kebijakan penghentian sementara reklamasi, yang menurutnya tidak berkekuatan hukum tetap dan bukan sebagai solusi.
"Itu sifatnya hanya penundaan, atau seperti putusan sela. Yang terpenting, ke depannya kebijakan ini seperti apa,†jelasnya.
Terkait reklamasi, saat ini PTUN Jakarta Timur sedang menangani perkara izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014.
Gugatan didaftarkan di PTUN, Jakarta Timur, dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT. PTUN akan memasuki tahap putusan yang akan digelar pada 31 Mei 2016.
[sam]
BERITA TERKAIT: