"Kami akan melaporkan pelaksanaannya kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Gubernur DKI Jakarta," kata Direktur III PT. Kapuknaga Indah, Nono Sampono melalui siaran pders yang diterima redaksi.
Sesuai surat bernomor SK.354/Mnlk/Setjen/Kum.9/5/2016 tersebut, Nono memaparkan, setidaknya ada 11 kewajiban yang harus dilakukan oleh PT. Kapuk Naga Indah. Kewajiban itu antara menghentikan kegiatan operasional untuk sementara sampai terpenuhi beberapa kewajiban, memperbaiki beberapa kelengkapan dokumen dan data.
Kemudian melakukan tindakan lapangan, seperti mengelola pasir urug agar tidak lepas ke perairan sekitarnya, membuat kanal pemisah antara Pulau 2A (D) dengan Pulau 2B (C), pengerukan terhadap pendangkalan di sekitar pulau reklamasi, dan mengoptimalkan turap penahan gelombang di sisi utara pulau reklamasi
Kewajiban-kewajiban yang dilakukan PT Kapuknaga itu, lanjut Nono, sesuai izin lingkungan, seperti meninjau ulang kerjasama dengan supplier tanah/batu yang bermasalah
"Setiap tonase kendaraan pengangkut tanah/batu dicatat, agar tidak terjadi kerusakan jalan yang dilalui," terang Nono.
Selain itu PT Kapuknaga harus menghentikan kegiatan pembakaran sampah dan membuat kajian tentang dampak terhadap kehidupan nelayan.
Kewajiban lain PT Kapuknaga melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup untuk mencegah terjadinya dampak selama berhentinya operasional kegiatan perusahaan.
Lebih lanjut Nono menyebutkan, Jumat (13/5) pekan lalu, pihaknya diundang pada rapat pimpinan bersama Gubernur DKI Jakarta beserta jajarannya, sekaligus masih dalam konteks menindaklanjuti SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut.
"Kami berharap agar segalanya dapat berjalan dengan lancar terutama terpenuhinya beberapa persyaratan dan perijinan termasuk UDGL dan IMB, sehingga aktivitas pembangunan di pulau reklamasi dapat berlanjut," tutup Nono.
[wid]
BERITA TERKAIT: