Karena itu, PT KII tetap harus membayar kewajibannya kepada perusahaan milik Tommy Soeharto tersebut sesuai perjanjian kerjasama bisnis batu bara di antara kedua belah pihak.
"Kami sebagai kuasa hukum PT Humpuss Holding Company akan bertemu dengan pihak PT KII untuk membicarakan masalah pembayaran PT KII kepada PT Humpuss," terang pengacara Tommy, Agus Widjajanto di Jakarta, Jumat (13/5).
Pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif karena keputusan pengadilan sudah ada, dan sekarang PT KII tetap harus membayar kerugian dalam perjanjian bisnis ini. "Kam bertemu dengan pihak PT KII untuk membicarakan skema pembayaran yang akan dilakukan PT KII," papar Agus.
Ia menceritakan permasalahan ini berawal dari kerjasama PT Tiga Humpuss dengan PT KII dalam jual beli batu bara. Dalam perjalanan kerjasama tersebut, PT KII telat melakukan pembayaran. Tapi setelah itu, PT KII malah menggugat PT Humpus dengan alasan keadaan yang memaksa.
"PN Jakarta Selatan sudah tepat dengan keputusannya yang mengacu kepada Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menyerahkan kepada dua pihak (PT Humpus dan PT KII), maka perjanjian tetap berjalan, dan mereka (PT KII) tetap harus membayar kerugian sebesar Rp201 miliar sesuai audit akuntan publik," demikian Agus.
[zul]
BERITA TERKAIT: