Pengamat BUMN yang juga Managing Director Lembaga Management Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LM FE UI), Toto Pranoto menyayangkan jika betul ada calon direksi tanpa melalui
assessment. Ini berarti telah melanggar ketetapan yang dibuat sendiri oleh Kementerian BUMN.
Namun begitu, ia tak mau berprasangka buruk dulu. Sebab, lembaga
assessment tidak hanya kewenangan LM FE UI.
"Apa janggal? Saya enggak tahu, apakah dia lewat proses lain atau di tempat lain," kata Toto kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/4).
Toto juga meminta para calon direksi di BUMN agar tidak mengabaikan
assessment. Sebab,
assessment itu merupakan suatu proses untuk mengetahui kemampuan seseorang terhadap suatu kompetensi, berdasarkan bukti-bukti.
Toto menjelaskan, proses seleksi penentuan direksi BUMN melalui uji kelayakan (fit and proper test) dilakukan Panitia Seleksi (Pansel). Selanjutnya Pansel yang menentukan seseorang layak atau tidak untuk menduduki posisi sebagai direksi BUMN. Meski begitu, kata dia,
assessment tetap mesti dilewati. Sebab, hasil dari proses itu juga menjadi pertimbangan penting dalam
fit and proper test calon direksi BUMN.
"Jadi
assessment adalah salah satu alat yang juga dipakai Pansel di BUMN," terangnya.
Kendati demikian, Toto juga menjelaskan bahwa Pansel Direksi BUMN memiliki kriteria tersendiri untuk menentukan layak-tidaknya calon direksi BUMN.
"Misalnya prestasi kerja kandidat dan banyak hal lainnya," imbuhnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: