‎
Untuk diketahui, UU 17/2008 tentang Pelayaran menyebutkan bahwa BBM dan gas termasuk elpiji dinyatakan sebagai barang berbahaya. Itu sejalan pula dengan ketentuan Internasional Maritime Dangerous Goods Code (IMDG) yang ditetapkan oleh IMO.
Karenanya, pengangkutan BBM dan elpiji dilakukan dengan kapal pelayaran.
‎"Penegakan peraturan tersebut dengan tanpa memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat di pulau-pulau kecil dan terpencil seperti Kepulauan Seribu di DKI Jakarta dan Kepulauan Untung Jawa di Jawa Tengah, akan menimbulkan masalah dalam penyediaan dan penyaluran bahan bakar bagi rakyat kecil di pulau pulau tersebut," tegas pengamat kebijakan Energi Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) di Jakarta, Minggu (24/4).
‎
Padahal, UU juga sudah mensyaratkan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan penyaluran BBM dan juga tentunya elpiji.
‎
Di sisi lain, lanjut dia, pulau-pulau kecil dan terpencil itu berpenduduk terbatas, bahkan tanpa memiliki fasilitas pelabuhan atau terminal sebagaimana dipersyaratkan oleh UU Pelayaran, maka angkutan pelayaran menggunakan kapal kayu atau perahu kayu bermesin. ‎
‎
"Kenyataaan yang ada selama ini, angkutan BBM dan elpiji disatukan dengan angkutan bahan pokok dan lain lain," terangnya.
‎
‎Namun mengingat adanya ketentuan Per-UU-an terkait angkutan barang berbahaya tersebut, Sofyano mengatakan, perusahaan pelayaran rakyat atau pemilik kapal kecil menjadi takut dan khawatir dikenai sanksi dari aparat penegak hukum. Akibatnya mereka akan menolak mengangkut BBM dan elpiji. ‎
‎
"Artinya, pemerintah wajib membuat kebijakan khusus terkait pelayaran dan pengangkutan bbm dan elpiji ke pulau pulau kecil dan atau terpencil dengan tidak harus mengacu‎ sepenuhnya kepada ketentuan yang ditetapkan dalam UU Pelayaran ataupun Peraturan Pemerintah tentang Angkutan Perairan," tegasnya.
‎
Menteri Perhubungan seharusnya bisa menerbitkan Peraturan Menhub terkait angkutan barang berbahaya (seperti BBM dan elpiji) untuk pulau-pulau kecil dan atau terpencil dengan tanpa mengenakan persyaratan khusus dan sanksi yang berlaku dalam UU Pelayaran.
‎
Hal ini pernah dilakukan pihak Kemenhub dengan mengeluarkan Maklumat Penundaan Pemberlakuan Tarif PNBP terhadap Pengangkutan dan Pengawasan Barang Berbahaya yang mengacu kepada PP nomor 11 tahun 2015. Maklumat tersebut ternyata bisa ditetapkan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut saja.
‎
Menurutnya, sangat penting untuk kementerian-kementerian terkait, baik itu Kemenhub, Kementerian ESDM dan Pemda setempat, duduk bersama membuat solusi yang tepat untuk mencegah dan memecahkan "ganjalan" terhadap pengangkutan BBM dan elpiji bagi masyarakat di pulau-pulau Kecil dan atau terpencil yang ada di wilayah NKRI.
"Pertamina sebagai badan usaha yang ditugaskan oleh pemerintah dalam penyediaan dan penyaluran bahan bakar bagi rakyat, harus mendapat dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, sehingga ketersediaan dan penyaluran bbm dan elpiji yang dibebankan ke pundak Pertamina bisa terselenggara sebagaimana diharapkan Pemerintah," tutup Sofyano.
[wid]
BERITA TERKAIT: