RMOL.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan melindungi 200 ribu pengemudi Gojek se-Indonesia.
Sosialisasi perlindungan itu dilakukan dengan pemberian kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.200 pengemudi ojek yang beroperasi di ibukota yang berlangsung di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Minggu (17/4).
"Sosialisasi dan pemberian kartu perlindungan sosial ini, menunjukkan negara hadir bagi seluruh pekerja di Indonesia baik mereka yang bekerja sebagai pekerja formal maupun informal, seperti tukang ojek atau nelayan melalui perlindungan sosial BPJS Ketenagkerjaan," kata Dirut BPJS Ketenagkerjaan Agus Susanto.
Sebelumnya, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto didampingi Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Direktur Kepesertaan Illyas Lubis dan Walikota Jaksel Tri Kurniadi memberikan kartu BPJS Ketenagkerjaan secara simbolik mewakili 1.200 pengemudi Gojek.
Agus pun mengingatkan besarnya risiko yang mesti dihadapi para pengemudi Gojek dimana baru lalu terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimpa salah satu pengemudi Gojek.
"Tentu kita tidak menginginkan itu terjadi, tapi risiko sosial yang mesti dihadapi tidak akan menimbulkan masalah jika para pengemudi sudah memperoleh perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Karena biaya pengobatannya akan ditanggung berapapun sampai sembuh," terangnya.
Ditambahkannya, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah melindungi pula para pekerja informal khususnya para pengemudi ojek yang ada di Yogjakarta, Semarang, Denpasar bahkan kota Medan.
"Kita berharap para pengemudi Gojek untuk memeberikan informasi pada rekan-rekannya, sehingga seluruh pengemudi Gojek bahkan di luar itu bisa terlindungi program jaminan sosial," imbuhnya.
Dia juga mengingatkan, sekalipun saat ini, pengemudi Gojek baru terdaftar dalam dua program, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), terbuka untuk ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).
"Malah disarankan menyimpan saja uangnya dalam program JHT, karena setelah tidak bekerja lagi seluruh dananya bisa diambil berikut hasil pengembangannya ketika sudah tidak bekerja," terangnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyambut baik diberikannya perlindungan sosial bagi para pengemudi ojek di ibukota. Dia juga mengaku, bahwa pemberian perlindungan sosial menjadi mimpinya, sejak menjadi Bupati Belitung bahkan ketika menjadi anggota DPR.
"Dulu ketika UU SJSN Nomor 40/2004 mengisyaratkan untuk dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) banyak serikat pekerja yang menolak dan mencurigai itu kepentingan asing. Saya waktu itu berdiskusi untuk meyakinkan mereka dari malam sampai pagi," ungkapnya.
Dia juga menilai, sebenarnya BPJS Ketenagakerjaan menjadi cerminan dari akar masyarakat Indonesia yaitu, sikap hidup gotong royong dimana yang kuat dan sehat membantu mereka yang sedang lemah atau sakit.
"Banyak yang bilang dengan mengiur kurang lebih Rp 50 ribu merasa rugi, karena kalau tidak celaka tidak dipakai. Justru sebaliknya, kita harus merasa bersyukur dan gembira dan bisa ikutan membiayai mereka yang mendapat musibah celaka atau sakit. Tapi, kalau sampai pada giliran kita yang terkena sakit atau musibah, maka itupun akan ditanggung secara gotong royong juga," imbuhnya.
Dia berharap dengan ikut sertanya para pengojek di ibukota dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka biaya risiko sosial bagi mereka akan beralih ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Jika terjadi sesuatu akan memperoleh jaminan BPJS Ketenagkerjaan dan tidak membebani bagi keluarga," imbuhnya.
Namun, dilain pihak, Gubernur Basuki pun mengimbau pada BPJS Ketenagakerjaan agar dana yang terakumulasi mau digunakan untuk membeli obligasi yang dikeluarkan Pemda DKI Jakarta untuk membiayai pembangunan.
"Saya ini jadi juru bicara jaminan sosial tidak dibayar loh sama BPJS Ketenagakerjaan. Karena saya tahu manfaatnya bagus untuk masyarakat. Tapi, kita juga harapkan, BPJS Ketenagakerjaan mau membeli obligasi yang dikeluarkan Pemda DKI dalam pembangunan berbagai program yang sudah dilakukan," terangnya.
Dalam kesempatan itu, dilakukan pula kerjasama kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan dua rumah sakit yaitu RS Siloam dan RS Mayapada terkait kerjasama trauma center. Dalam hal ini, jika terjadi kecelakaan yang menimpa para pekerja di Jakarta, maka bisa dimasukkan di unit gawat darurat kedua rumah sakit tersebut dengan hanya menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Endro Sucahyono, jika terjadi kecelakaan kerja yang menimpa para pengojek Gojek, maka mereka pun bisa dirawat di kedua rumah sakit tersebut. "Tapi, biarpun adirawat seperti di apartemen, kita harap jangan terjadi seperti itu," pungkasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: