Ketua Pusat Studi Hukum, Ekonomi, dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Juajir Sumardi berkesempatan membacakan Proklamasi Kedaulatan Migas Indonesia yang terdiri dari empat poin. Salah satunya bahwa Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Migas tidak mengimplemetasikan hakikat kedaulatan negara terhadap migas dan tidak sesuai amanat UUD 1945, sehingga Mahkamah Konstitusi membatalkan 17 pasalnya.
"Tata kelola migas Indonesia terjebak dalam rezim hukum kapitalis liberalis yang mengakibatkan pengelolaan migas pada sektor hulu berada dalam penguasaan pihak asing," jelasnya kepada redaksi, Minggu (17/4).
Atas dasar itu, berbagai elemen masyarakat yang digagas Pusat Studi Hukum Ekonomi dan Pembangunan Unhas, Ikatan Cendikiawan Keraton Nusantara (ICKN) dan Yayasan Raja Sultan Nusantara (Yarasutra) mengajak seluruh rakyat untuk merebut kembali kedaulatan migas Indonesia dari tangan asing.
Menurut Juajir, pihaknya telah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang Migas yang akan diusulkan segera kepada DPR dan Presiden Joko Widodo.
Salah satu poinnya adalah untuk menyelenggarakan penguasaan dan pengusahaan migas yang sesuai UUD 1945 maka pemerintah harus membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUKM) yang sahamnya 100 persen milik pemerintah.
"BUKM merupakan satu-satunya pemegang kuasa pertambangan migas di wilayah pertambangan Indonesia yang didirikan dan bertanggung jawab langsung kepada presiden," kata Juajir.
UU Migas juga harus menetapkan Pertamina sebagai BUKM. Pemerintah menugaskan BUKM untuk menyediakan cadangan strategis migas guna mendukung penyediaan bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri.
Naskah akademik RUU Migas yang digagas merupakan sumbangsih elemen bangsa dalam membantu pemerintahan Jokowi untuk bersama-sama mengembalikan kedaulatan negara dan bangsa atas migas yang saat ini digenggam pemodal asing.
"Penguasaan migas di bagian hulu 85 persen dikuasai asing karena UU Nomor 22/2001 berikan sepenuhnya kepada asing. Itu sangat membahayakan ketahanan energi nasional Indonesia," tandas Juajir.
Sementara, Ketua Umum Yarasutra Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin menilai bahwa bangsa Indonesia saat ini masih dibodohi seperti era kolonial. Dengan mengeruk seluruh kekayaan negeri lewat UU Nomor 22/2001 yang tidak mencerminkan pasal 33 UUD 1945.
"Ini sangat miris sekali, bahwa kita sudah dijajah secara halus oleh asing. Kami raja dan sultan mendukung program yang pro rakyat ini. Kita akan membangkitkan yang ada di eksekutif dan legislatif, bahwa kalian itu berasal dari rakyat maka harus berjuang untuk rakyat," jelasnya.
Menurut Sultan, pihaknya akan berjuang mengembalikan kedaulatan bangsa di berbagai sektor, termasuk sektor perkebunan dan hutan atau lahan.
Direktur Eksekutif Energy Watch Ferdinand Hutahean mengakui jika sektor energi nasional hari ini banyak yang dikuasai asing. Begitupun di sektor lainnya.
"Ada sebuah politik global yang ingin mengebiri perusahaan negara, yang namanya Pertamina dikecilkan. Kemudian terkait cadangan energi nasional, cadangan BBM negara kita hanya 18 hari, sementara di Singapura, Korea, dan di mana-mana selama 90 hari. Ini sangat rentan pada ketahanan nasional," tegasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: