RAPBN-P Tak Boleh Tersandera Panama Papers & Tax Amnesty

Mencari Penambal Defisit Anggaran

Jumat, 15 April 2016, 09:26 WIB
RAPBN-P Tak Boleh Tersandera Panama Papers & Tax Amnesty
foto:net
rmol news logo Sikap pemerintah ingin meloloskan kebijakan tax amnesty (pengampunan pajak) untuk menambal defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) masih dipersoalkan. Pasalnya, proyeksi pendapatan dari kebijakan tersebut tidak signifikan bila dibandingkan jumlah defisit.
 
Sekretaris Forum Indonesia untuk Transparansi Indonesia (Fitra) Yenny Sucipto mencatat defisit anggaran tahun ini menca­pai ratusan triliun rupiah dari total Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara andalan penerimaan negara bersumber dari penerimaan pajak diprediksi terjadi kekuran­gan setoran (shortfall) hingga Rp 200 triliun dari target Rp 1.300 triliun di APBN2016.

Dia mempertanyakan, sikap pemerintah yang menganggap tax amnesty sangat penting. Padahal, proyeksi dari pemasukan dari kebijakan itu hanya 60 sampai 80 triliun.

"Nilai segitu kecil sekali untuk bisa menutup defisit APBN 2016 yang ditargetkan 2,1 persen dari total PDB. Kok seolah-olah kalau tax amnesty tidak digolkan, APBN kita bisa kolaps dan dampaknya ke perekonomian," kata Yenny dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin.

Yenny melihat, pemerintah kini melakukan berbagai cara untuk meloloskan tax amnesty. Hal tersebut terlihat dari sikap pemerintah merespons isu Panama Papers. Menurut Yenny, Panama Papers tidak ada kaitannya sama sekali dengan tax amnesty.

"Merespons Panama Papers itu harusnya dengan kebijakan strategis seperti membentuk tim investigasi, bukan menawarkan tax amnesty. Kalau seperti ini, pemer­intah seperti membukakan jalan bagi pengemplang pajak untuk dapat pengampunan," tegasnya.

Dia memprediksi, pembahasan RAPBN-P tersandera data Panama papers dan tax amnesty.

Peneliti Fitra, Gulfino Che Guevaratto menilai, pemerintah inginkan tax amnesty diterapkan semata-mata hanya untuk menda­patkan dana untuk pembangunan. Padahal, kalau mau jujur, sistem perpajakan belum siap melaksana­kan tax amnesty.

"Siapkan dulu sistemnya, baru terapkan tax amnesty. Jadi kebi­jakan ini tidak sekadar jadi pro­gram jangka pendek," kritiknya.

Dia melihat, sikap terburu-buru pemerintah hanya menimbulkan kesan, negara yang butuh para pengemplang pajak.

"Jangan perlakukan para pengemplang pajak seperti pahla­wan negara hanya karena mereka mau bawa uangnya dari luar negeri. Mereka harus diperlakukan sewajarnya saja," katanya.

Manajer Advokasi Fitra Apung Widadi menyarankan, pemerintah menyiapkan langkah lain un­tuk menambal defisit anggaran. Antara lain, mencoret anggaran yang tidak perlu seperti pemban­gunan Gedung DPR.

Sementara itu, pembahasan tax amnesty di Senayan hingga kini belum mengalami perkembangan yang signifikan.

Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit mengungkapkan, anggota dewan baru mau membahas tax amnesty, jika sudah ada keputusan dari pertemuan konsultasi antara pimpinan DPR dengan Presiden. "Pertemuan konsultasi antara Presiden dengan pimpinan DPR merupakan hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) pekan lalu. Prosedur itu tidak boleh diabaikan. Jika tidak ada pertemuan tapi kita bahas, nanti kebijakan bisa diang­gap inkonstitusional," jelasnya.

Pangkas Rp 50 T

Pemerintah melakukan penghe­matan sebesar Rp 50 triliun da­lam alokasi RAPBN-P 2016. Penghematan itu didapatkan dari pemangkasan belanja operasional dan belanja barang yang tidak prioritas.

Presiden Jokowi menerangkan, perintah pemotongan kedua pos anggaran belanja tersebut sudah disampaikannya ke semua kemen­terian/lembaga.

"Saya sudah perintahkan kepada seluruh kementerian/lembaga agar dalam APBN Perubahan itu dipo­tong Rp 50 triliun dari biaya opera­sional, belanja operasional, belanja barang, yang tidak prioritas. Mis­alnya, perjalanan dinas, seminar-seminar, rapat-rapat, mobil dinas yang tidak perlu," ujar Jokowi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, saat ini pemerintah harus pintar-pintar mengelola anggaran. Karena, kondisi pen­erimaan negara beberapa tahun terakhir melambat.

"Pemerintah mengubah tradisi lama dalam perencanaan pemban­gunan dan penganggaran. Sekarang arahnya mendorong realisasi ang­garan kepada program-program prioritas dulu," kata Darmin.

Darmin menuturkan, adanya kesalahan pola pikir dari berbagai perencana di Indonesia. Anggaran pemerintah dianggap menentukan pertumbuhan ekonomi. "Dalam mendorong pertumbuhan, per­anan anggaran pemerintah selalu lebih kecil dari swasta," terang­nya. ***

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA