Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Ellen Gaby Tulangow menyebut pemberitaan dengan judul "Karyawan Setuju Dirut Ancol Dicopot" dapat menurunkan reputasi PJA sebagai perusahaan yang bergerak di bidang properti, rekreasi dan resort.
"(Mengenai) pemotongan gaji karyawan sedang dalam tahap sosialisasi, dan manajemen memberlakukan atas dasar UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat 1. Selain itu, sesuai Perjanjian Kerja Sama pasal 42 ayat 1 (PKB) yang ditandatangani bersama manajemen PT PJA, Tbk dan serikat pekerja PT PJA, Tbk dan disahkan pada 25 Agustus 2015," katanya.‎
Ellen juga membantah tuduhan jika rotasi jabatan oleh Direktur Utama Gatot Setyo Waluyo dilakukan tidak profesional. Dia mengatakan rotasi dan mutasi merupakan hal yang biasa dan dilakukan tidak hanya dengan melihat latar belakang pendidikan karyawan, kepemimpinan, dan pengalaman kerja.
"Hasil assessment dari pihak luar dan penilaian manajemen adalah beberapa pertimbangan lain dalam pengembangan akhir dan penempatan seseorang dalam satu posisi di lingkungan PJA," katanya.
Terkait kasus Mall Ancol Beach City, Ellen menegaskan kasus ini terjadi antara PT WAIP sebagai pengelola ABS dengan pihak penyewa. Dia juga menegaskan bahwa penunjukkan direksi di lingkungan PT PJA sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan pemegang saham. Untuk melihat berita yang dibantah Ellen, silakan
klik disini[dem]
BERITA TERKAIT: