Akhiri Polemik PAP, Inalum Bisa Minta Keputusan Menteri Keuangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 30 Maret 2016, 11:39 WIB
Akhiri Polemik PAP, Inalum Bisa Minta Keputusan Menteri Keuangan
foto :net
rmol news logo Permasalahan pajak air permukaan (PAP) PT Inalum (Persero) dengan Pemerintah Sumatera Utara tidak bisa dibiarkan terus terjadi.

Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Rony Bako menegaskan, perlu ada solusi untuk menyelesaikan konflik yang berkepanjangan tersebut.

"Jadi jangan dibuat berlarut-larut seperti itu," kata Rony, Rabu (30/3).

Diketahui, kisruh masalah PAP antara Inalum dengan Pemprov Sumut bermula dari perbedaan pandangan mengenai tafsir atas Pasal 9 ayat (3) UU 28/2009. Dalam pasal itu disebutkan bahwa khusus penetapan harga dasar untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan oleh pembangkit listrik sebesar Rp 75,-/Kwh.

Dari UU itu berarti, jika PT. Inalum dikategorikan sebagai subjek pajak untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan Air Permukaan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Pergubsu (sebagai pembangkit listrik), maka harga dasar Air Permukaan adalah sebesar Rp 75/Kwh yang berarti dihitung dari Kwh yang dihasilkan dan bukan berdasarkan kubikasi air mengalir untuk golongan industry K-I.

Menghadapi permasalahan PAP tersebut, Inalum telah mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak dan juga judicial review atas Pergubsu tersebut kepada Mahkamah Agung.

Rony menjelaskan bahwa Pemprov Sumut sebenarnya tidak bisa semaunya sendiri dan ngotot ingin menarik pajak yang sangat tinggi terhadap Inalum. Pemprov Sumut tetap harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terlebih dahulu.

Hal ini pun jelas dia, juga bisa dilakukan Inalum. Langkahnya, perusahaan plat merah tersebut mengajukan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) untuk mengakhiri persoalan tersebut.

"Inalum bisa minta KMK. Ini saya lihat perlu keterlibatan pemerintah pusat," imbuhnya.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA