Perintah itu disampaikannya dalam arahan pembuka rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (15/3).
Pada ratas yang membahas harmonisasi peraturan perizinan terkait izin mendirikan bangunan, izin lingkungan, dan izin gangguan ini, Jokowi menginstruksikan segera dilakukan langkah-langkah perbaikan yang menyeluruh terutama dalam aspek perizinan.
Hal ini penting karena Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN dalam peringkat kemudahan investasi. Tahun 2016, Indonesia masih berada pada posisi 109 dari 189 negara yang disurvei.
Sebagai catatan, pada tahun 2015, Indonesia berada pada peringkat 120. Sedangkan negara ASEAN lainnya seperti Singapura posisi 1, Malaysia posisi 18, Thailand posisi 49, Brunei Darussalam posisi 84, Vietnam posisi 90, dan Filipina posisi 103.
Presiden menekankan semangat harmonisasi peraturan perizinan adalah membuat semuanya menjadi lebih mudah, lebih jelas dan terintegrasi.
Presiden juga mengingatkan, harmonisasi perizinan bukan berarti meniadakan fungsi pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Harmonisasi justru untuk memastikan fungsi itu dijalankan lebih efisien dan efektif serta tidak menjadi kendala dalam berusaha atau berivestasi.
Ratas tersebut dihadiri oleh seluruh Menteri Koordinator, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Bappenas, dan Kepala BKPM.
[ald]
BERITA TERKAIT: