Revisi UU Migas Diingatkan Tak Berpihak Asing

Selasa, 15 Maret 2016, 11:58 WIB
Revisi UU Migas Diingatkan Tak Berpihak Asing
rmol news logo Kedaulatan energi Indonesia belum optimal karena UU Nomor UU 22 Tahun 2001 tentang Migas sangat liberal dan berpihak pada kepentingan asing.

"Untuk itu, jika ingin mengembalikan kedaulatan energi maka yang harus diperbaiki adalah melalui perubahan UU Migas," Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (15/3).

Perubahan kata dia, terutama dalam hal pengelolaan migas yang harus di tangan BUMN Pertamina dan tidak perlu lagi membentuk BUMN Khusus.

"Wacana menjadikan SKK Migas sebagai BUMN Khusus harus dihilangkan. Sebab justru akan menjadikan pengelolaan migas menjadi tidak efisien. SKK Migas digabungkan saja ke Pertamina," katanya.

Dalam konteks penguasaan oleh negara, lanjut Marwan, RUU Migas harus menegaskan bahwa aset cadangan seharusnya menjadi aset Pertamina. Dengan monetisasi aset yang dilakukan Pertamina maka aset tersebut bisa dioptimalkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai konstitusi.

"Tidak seperti sekarang, malah asing yang begitu dominan dan menguasai, sedangkan Pertamina hanya sekitar 20% saja. Padahal di berbagai negara, national oil company mereka yang dominan menguasai," kata dia.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA