Perbaiki Kemudahan Berusaha, Pemerintah Fokus Garap 22 Peraturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 07 Februari 2016, 14:17 WIB
Perbaiki Kemudahan Berusaha, Pemerintah Fokus Garap 22 Peraturan
net
rmol news logo Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyisir 22 peraturan perbaikan kemudahan berusaha, baik di tingkat pusat dan daerah yang akan dilakukan deregulasi, kepastian implementasi maupun sosialisasinya. Langkah ini dilakukan  sebagai upaya mendukung pencapaian target yang dicanangkan Presiden Jokowi untuk meraih peringkat 40 pada survei Bank Dunia mengenai Ease of Doing Business (EODB) 2017.  

Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan bahwa 22 peraturan tersebut dikeluarkan oleh 11 kementerian dan instansi terkait lainnya. Fokus perhatian di 22 peraturan yang telah diidentifikasi dilakukan untuk memperbaiki peringkat Indonesia di 10 indikator survei kemudahan berusaha yang dilakukan.  

"Update dari upaya BKPM untuk mendorong perbaikan peringkat kemudahan berusaha ini adalah dengan berkordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya untuk memetakan peraturan serta menyusun rencana aksi," katanya dalam keterangan kepada media di Jakarta, Minggu (7/2).

Franky mencontohkan mengenai koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki pengaruh di tiga indikator sekaligus yakni indikator Starting A Business (memulai usaha), Resolving Insolvency (menyelesaikan kepailitan), serta indikator Getting Credit (mendapatkan pinjaman) terkait fidusia online.

"Untuk memulai usaha contohnya, dilakukan penyederhanaan perizinan SIUP, TDP, Wajib Lapor Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Seluruhnya diterbitkan dengan satu permohonan di PTSP, baik di DKI Jakarta dan Surabaya," jelasnya.

Contoh perbaikan lain yang akan dilakukan terkait koordinasi dengan Ditjen Pajak untuk memperbaiki indikator paying taxes atau pembayaran pajak.

"Kemudahan yang diupayakan adalah fasilitas pembayaran dan pelaporan sehingga pajak dilakukan secara online sehingga memangkas proses waktu pembayaran, sebelumnya seluruh proses dilakukan secara konvensional dengan laporan hard copy ke Kantor Palayanan Pajak," kata Franky.

Sementara, perbaikan yang telah dilakukan adalah terkait koordinasi dengan Bank Indonesia dan Obligasi Jasa Keuangan (OJK) untuk indikator getting credit, di mana kedua otoritas tersebut telah mengeluarkan dua izin usaha untuk Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan yaitu PT Pefindo Biro Kredit dan PT Kredit Biro Indonesia Jaya.

"Sedangkan untuk indikator enforcing contract telah terdapat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, di mana proses pendaftaran sampai sidang putusan adalah maksimal 25 hari kerja," terang Franky.

Dia menambahkan, selain proses deregulasi, BKPM bersama dengan kementerian dan lembaga terkait juga akan melakukan sosialisasi perbaikan-perbaikan yang sudah dilakukan. Sehingga dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan.

"Melalui sosialisasi dan pemanfaatan oleh pelaku usaha terhadap perbaikan yang dilakukan sehingga akan memiliki dampak ketika responden survei. Sosialisasi juga akan dilakukan untuk perbaikan yang dilakukan DKI Jakarta dan Kota Surabaya," jelas Franky.
 
Kementerian dan instansi yang terkait dengan peraturan kemudahan berusaha selain Kemenkumham dan BPJS Kesehatan, di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Keuangan, BI dan OJK, MA, Kementerian ESDM atau PT PLN, serta Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta dan Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu Surabaya. [wah] 

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA