Satgas Tenggelamkan 107 Kapal Pencuri Ikan

Pamerin Kinerja 2015

Selasa, 29 Desember 2015, 09:48 WIB
Satgas Tenggelamkan 107 Kapal Pencuri Ikan
foto:net
rmol news logo Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Illegal Fishing, kemarin, memaparkan kinerjanya selama satu tahun. Satgas yang berganti nama menjadi Satgas 115 ini mengklaim sudah menenggelamkan 107 kapal.

"Sampai akhir Desember sudah 107 kapal ditenggelamkan karena sudah inkrah. Selain itu, ada 40 kapal lain yang sedang dalam proses dari putusan pengadilan. Kita kawal terus prosesnya di pengadilan. Kalau inkrah kita akan tengelamkan," kata Kepala Pelaksana Harian Satgas 115, Laksamana Madya Widodo dalam jumpa pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, kemarin.

Dia menerangkan, dari 107 kapal yang sudah ditenggelamkan tersebut, antara lain kapal Vietnam sebanyak 39 kapal, Filipina 34 kapal, Thailand 21 kapal, Malaysia 6 kapal, Indonesia 4 kapal, Papua Nugini 2 kapal, dan China 1 kapal). Namun, Widodo enggan menyebut jumlah pasti dari keseluruhan kapal yang sudah ditangkap Satgas.

Widodo mengungkapkan, pihaknya belum lama ini berhasil mengidentifikasi penggunaan teknologi canggih ilegal oleh kapal berbendera China untuk mengelabui aplikasi Automatic Identification System (AIS) milik satgas. Sinyal itu dikirim agar pengawasan ke tempat lain yang sebenarnya kosong alias tidak ada apa-apa.

"Kapal itu tujuannya mengelabui agar bisa mencuri ikan tanpa pengawasan. Tetapi mereka berhasil kita identifikasi," katanya.

Selain menangkap dan menenggelamkan kapal pencuri ikan, Widodo melaporkan, pihaknya telah menangani kasus perdagangan manusia. Dia menerangkan, 109 dari 384 ABK (anak buah kapal) asing berkebangsaan Myanmar yang tertahan di Ambon akan dipulangkan sebelum 31 Desember.

Menurutnya, para ABK tertahan karena belum mendapatkan gaji gara-gara tidak diakui oleh perusahaan yang memperkerjakannya.

"Berkat kerja keras Satgas, gaji para ABK asal Myanmar itu sudah dan akan dibayarkan. Dan semuanya sepakat akan merepratiasi sebelum 31 Desember," terang Widodo.

Sekadar informasi, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 tersebut, tercatat sudah menangkap dan menenggelamkan 107 kapal yang melakukan praktik Illegal, Unreported And Unregulated (IUU) Fishing. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA