Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean bahkan mengatakan kebijakan tersebut merugikan rakyat dan melanggar undang-undang.
"Dasar hukumnya apa? Pungutan itu sangat janggal," kata dia dalam surat elektronik yang diterima, Jumat (25/12).
Ferdinand tegaskan, UU Nomor 30/2007 tentang Energi yang dijadikan pijakan Menteri ESDM Sudirman Said dalam pemungutan dana tidak mengatakan dana ketahanan energi dapat diperoleh dari pungutan masyarakat.
Karenanya, dia tidak sepakat dengan alasan pemerintah memungut dana ketahanan energi karena memanfaatkan momentum turunnya harga minyak dunia.
"Momentum turunnya harga minyak dunia ini seharusnya digunakan pemerintah untuk menurunkan harga jual bahan bakar minyak," jelasnya.
"Pemerintah ngawur di sektor BBM. Kita minta pemerintah jelaskan ini, bagaimana uang itu dikelola, disimpan di mana, harus terbuka kepada publik," tutup Ferdinand.
[wah]
BERITA TERKAIT: