Mensos: Pemda Harus Penuhi Hak Dasar Penyandang Disabilitas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 19 Desember 2015, 07:37 WIB
Mensos: Pemda Harus Penuhi Hak Dasar Penyandang Disabilitas
foto :net
rmol news logo Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pada 11 Desember lalu, telah diluncurkan kabupaten/kota ramah atau peduli Hak Asasi Manusia (HAM), sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pemda. Ia berharap peran pemerintah daerah (pemda) untuk memaksimalkan upaya pemenuhan hak-hak dasar bagi para penyandang disabilitas.

"Selain peran strategis pemda, juga untuk mengukur seberapa besar komitmen dari seluruh penyelenggara pendidikan, baik negeri maupun swasta agar menjadikan sekolah yang inklusi," katanya pada Rakernas DIM Disabilitas di Komplek Kemensos, Jakarta, kemarin.

Komitmen dari perusahaan-perusahaan untuk merekrut penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja menurutnya, patut mendapatkan perhatian semua pihak terkait.

"Banyak layanan yang berada di daerah, terutama terkait pendidikan,  kesehatan, serta transportasi umum," kata Mensos.

Untuk layanan transportasi umum, seberapa banyak pemda yang telah menyiapkan bus, mobil dan fasilitas bagi pejalan kaki yang muda diakses para penyandang disabilitas.

"Jika UU selesai dibahas tugas, selanjutnya mengawal komitmen agar seluruh kementerian/lembaga dan swasta untuk tetap memberikan hak-hak dasar bagi penyandang disabilitas," katanya.[wid]  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA