
Penggagas UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Profesor Romli Atmasasmita sepakat bahwa Menteri ESDM, Sudirman Said telah melanggar UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait perpanjangan kontrak karya untuk PT. Freeport Indonesia.
Tak hanya Sudirman, menurutnya, Presiden Jokowi bisa disebut demikian apabila menjanjikan adanya perpanjangan kontrak kepada Freeport sebelum masuk 2019.‎
"Seorang Menteri pelaksana kebijakan Presiden. Jika UU Nomor 4 Tahun 2009 melarang perpanjangan sebelum 2019, seharusnya tidak boleh ada janji-janji kepada siapapun, sekalipun oleh Presiden," tegas Romli melalui pesan singkatnya, Jumat (27/11).
‎Romli juga ‎merasa Freeport melakukan pelanggaran hukum lantaran ‎belum juga mengubah kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
‎Selain itu, menurut dia, ‎belum berdirinya tempat pemurnian dan pengolahan hasil tambang atau dikenal dengan smelter, yang dijanjikan Freeport, juga sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap UU Minerba.
‎Khusus untuk pembangunan smelter itu tertuang dalam Pasal 169 UU Minerba, yakni pemegang IUPK wajib melakukan pemurnian. Smelter itulah yang nantinya akan melakukan permunian terhadap hasil bumi yang diambil Freeport dari 'perut' pulau Papua.
‎"PT Freeport tidak merubah dari KK ke IUPK. Sudah pelanggaran. Tidak bangun smelter pelanggaran juga. Tidak melakukan divestasi pelanggaran juga," demikian Prof. Romli.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: