Izin Ekspor Freeport Bisa Digugat ke PTUN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 26 November 2015, 16:41 WIB
Izin Ekspor Freeport Bisa Digugat ke PTUN
sudirman said/net
rmol news logo Langkah Kementerian ESDM memberikan rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga sebesar 775 ribu ton untuk enam bulan ke depan kepada PT Freeport Indonesia dianggap melanggar hukum.

Pengamat kebijakan energi, Yusri Usman menyebut kebijakan Menteri ESDM Sudirman Said melalui surat persetujuan ekspor (SPE) yang dikeluarkan 29 Juli 2015 lalu itu bisa digugat lantaran menabrak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

"Kita harus menekan bagaimana komitmen Freeport terhadap UU Minerba. Bila perlu izin konsentrat itu kita gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegas Yusri, saat dikontak (Kamis, 26/11).

Pemerintah, lanjut dia, seharusnya tidak buru-buru memberikan izin ekspor untuk Freeport sebelum mereka menuntaskan berbagai kewajibannya, salah satunya yakni membangun pengolahan hasil tambang atau smelter. Dengan smelter, pemerintah bisa mengetahui sumber daya alam apa saja yang dibawa Freeport.

"Kita akan tahu mineral-mineral berharga apa saja yang dihasilkan smelter itu. Tau kita nanti mineral apa yang diambil Freeport," jelas Yusri.

Aturan hukum mengenai pembangunan smelter itu, tertuang dalam UU Minerba Pasal 170. Peraturan itu menyebutkan bahwa pemegang kontrak pertambangan, dalam hal ini Freeport, yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian. Nah proses pemurnian itu dilakukan oleh smelter.

Dengan demikian, lanjut Yusri, pemberian SPE ini jelas telah menambrak UU Minerba. Pasalnya, hingga kini smelter yang dijanjikan oleh Freeport belum juga berdiri. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA