BKPM Usulkan Panduan Investasi yang Boleh Dimasuki Asing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 14 November 2015, 21:53 WIB
BKPM Usulkan Panduan Investasi yang Boleh Dimasuki Asing
franky sibarani/net
rmol news logo Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mewacanakan pengaturan lebih jelas terkait dengan sektor usaha yang boleh dimasuki investor asing maupun yang dinyatakan tertutup. Dia mengusulkan sektor industri dan jasa yang berorientasi ekspor dapat terbuka bagi investor asing. Sementara untuk sektor terkait perdagangan dan distribusi perlu diatur. Usulan tersebut mengacu kepada visi menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dalam mendukung transformasi ekonomi berbasis konsumsi menjadi ekonomi berbasis produksi yang dicanangkan pemerintah.

"Panduan Investasi yang jelas diperlukan meningkatkan daya saing dalam menarik investasi asing. Negara-negara tetangga pesaing kita pun menyusun panduan investasi untuk menarik investor asing. Termasuk Myanmar yang membuka seluruh sektor usaha, kecuali terkait distribusi. Demikian halnya dengan Vietnam. Kedua negara ini perkembangan investasi asingnya cukup pesat,” kata Franky dalam keterangan resminya, Sabtu  (14/11).

Dia merujuk data Financial Times di mana, Vietnam dan Myanmar merupakan pesaing berat Indonesia dalam menarik arus investasi yang masuk ke ASEAN. Menurut data tersebut, arus investasi asing yang masuk ke Indonesia sepanjang Januari-September 2015 sebesar 15,47 Miliar dolar AS atau 26 persen arus investasi yang masuk ke ASEAN. Sementara, arus investasi yang masuk ke Vietnam sebesar  11,61 Miliar dolar AS atau 19 persen, dan arus investasi yang masuk ke Myanmar sebesar  8,96 Miliar dolar AS atau 15 persen.

Franky mengingatkan bahwa sektor bisnis berkembang pesat melalui kreativitas pelaku usaha. Banyak sektor bisnis baru bermunculan, bahkan tidak pernah dibayangkan sebelumnya, sehingga perlu  payung dan kepastian hukum. Dia mencontohkan beberapa sektor usaha yang perlu diatur panduannya seperti bisnis pemakaman, kemudian senior living (fasilitas akomodasi untuk warga lansia yang menghabiskan pensiunnya).

"Belum ada panduan yang jelas pengaturan investasi di kedua sektor tersebut. Padahal minat investasinya sudah tumbuh. Dalam bidang usaha senior living misalnya, BKPM mencatat terdapat investor dari Jepang yang telah berminat menanamkan modal sebesar  40 juta dolar AS  dan dari Australia dengan minat investasi mencapai  26 juta dolar AS,” tambah Franky.

Saat ini BKPM dan Kementerian/Lembaga melakukan pembahasan tentang panduan investasi sebagai revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang daftar bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. BKPM telah menerima 454 butir masukan baik dari kementerian teknis dan lembaga pemerintah non kementerian terkait maupun dari sektor swasta dan pemangku kebijakan lainnya. Ke-454 masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan, masing-masing sektor ESDM 23 usulan, kehutanan 9 usulan, kesehatan 9 usulan, keuangan 1 usulan, Komunikasi dan Informatika 8 usulan, pariwisata dan ekonomi kreatif 7 usulan, pekerjaan umum 9 usulan, pendidikan dan kebudayaan 4 usulan, perbankan 1 usulan, perdagangan 32 usulan, perhubungan 36 usulan, perindustrian 9 usulan, pertahanan keamanan 6 usulan, pertanian 43 usulan, ketenagakerjaan 2 usulan, dan sektor lainnya 16 usulan.

BKPM sendiri mengharapkan aturan baru tentang Panduan Investasi ini dapat selesai April 2016 mendatang. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA