Menteri Said Terlalu Terburu-buru Rilis Surat Perpanjangan Freeport

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 02 November 2015, 14:03 WIB
rmol news logo Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengeluarkan surat bernomor 7582/19/ESDM/2015 tertanggal 7 Oktober 2015 perihal permohonan perpanjangan kontrak Freeport dinilai tidak tepat.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) ‎Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa surat Menteri ESDM itu tidak tepat karena terlalu terburu-buru dikeluarkan. Pasalnya, keputusan itu diambil saat Indonesia tengah bernegosiasi untuk membeli sebagian saham milik Freeport.

"Soal Freeport saya berpendapat Surat Menteri ESDM tidak tepat. Sekarang saham Freeport jadi naik lagi. Harusnya, diselesaikan dulu negosiasinya," ujarnya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/11).

Kontrak Freeport baru akan berakhir pada 2021 mendatang. Sementara sesuai dengan Pasal 72 PP yang ditandatangani tanggal 1 Februari 2010, pembicaraan kontrak Freeport baru bisa dibicarakan pada 2019.[wid]







Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA