Menurut Deputi II bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa, Kemenko bidang maritim dan sumber daya, Agung Kuswandono, langkah-langkah yang sudah dicapai tim menunjukan hasil positif terkait perizinan perdagangan, kepabeanan, dan transportasi kereta api di pelabuhan.
"Berkaitan dengan peraturan perizinan perdangangan, telah dilakukan deregulasi terhadap 32 peraturan di lingkungan Kementerian Perdangangan berkaitan dengan sejumlah barang impor yang masih terkena untuk mengatur ketentuan tentang larangan dan pembatasan (lartas)," ujar Agung usai rapat koordinasi bersama Satgas Dwelling Time di kantor kemenko Maritim dan Sumber Daya, Jakarta Pusat, Senin (26/10)
Agung pun memaparkan, dari 32 peraturan mengenai lartas tersebut, sebanyak 16 aturan di antaranya sudah berhasil dihapus. Kemudian dilakukan perbaikan atau revisi dan terdapat 12 aturan lagi yang sedang dalam proses penandatanganan.
"Sementara ada empat aturan lain terkait besi baja, gula, printer fotocopy berwarna dan garam masih memerlukan negoisiasi dan hitungan yang lebih rinci," tambah Agung.
Dalam hal kepabeanan, lanjut Agung, Ditjen Bea dan Cukai telah berkoordinasi dengan Kemendag untuk membuka pos tersendiri di Cikarang Dry Port (CDP) guna dipakai sebagai lokasi pelabelan merek dagang.
"Dengan begitu, pelabelan merek dagang impor yang selama ini biasa dilakukan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang lokasinya tersebar di Pelabuhan Tanjung Priok, dapat dilakukan di satu lokasi saja," terang Agung.
Untuk menjamin hal ini bisa dilaksanakan, menurut gung, Bea Cukai telah meminta kepada CDP menyediakan lokasi khusus pada areal penimbunan kontainer yang biasa dipergunakan.
"Kebijakan ini telah disosialisasikan melalui media, termasuk media luar negeri dan telah dipahami oleh para Importir. Bila tindakan ini diambil maka akan mengurangi dweling time yang diperkirakan antara sentengah hari sampai satu hari," demikian Agung.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: