Dalam aksinya mereka meminta Kepala Bappebti Sutriono Edi untuk tidak melindungi pialang PT Monex Investindo Investindo yang menipu nasabah Sugiarto Hadi, sehingga dirugikan Rp34 miliar.
Sayangnya aksi mereka bertemu Sutrisno Edi tidak kesampaian. Kepala Bappebti sedang tidak ada di tempat, karena ada kunjungan di Bandung, Jawa Barat. Aksipun dilakukan APM ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Di tempat ini APM pun tidak bisa bertemu Menteri Thomas Lembong karena yang bersangkutan sedang berada di luar negeri.
Rocky Nainggolan, kuasa hukum Sugiarto Hadi mengatakan, uang milik kliennya nyangkut di perusahaan pialang PT MIF dan pedagang PT SAM, diduga karena adanya 3 kecurangan, yakni Split, Deley, dan Reject. Rocky menilai PT MIF kebal hukum, sementara Kepala Bappebti justru melindungi pialang yang melakukan penipuan nasabah senilai Rp34 miliar tersebut.
Pertama, tindakan Split, merupakan tindakan sengaja memecah dan merekayasa order atau transaksi nasabah. Modusnya dengan cara memodifikasi order nasabah dan menciptakan satu transaksi baru seolah-olah nasabah yang melakukan transaksi tersebut, padahal nasabah tidak pernah melakukannya.
Dari 1 transaksi dilakukan split menjadi 2 transaksi, padahal nasabah melakukan 1 transaksi saja. Dalam kasus ini, modusnya dilakukan terhadap 2 transaksi nasabah tanggal14 November 2014, sehingga tercatat ada 4 transaksi yang mengakibatkan nasabah rugi miliaran.
Kedua, tindakan Delay. Tindakan sengaja memperlambat respon atas order nasabah. Dalam transaksi Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), pada saat nasabah memberikan order (jual atau beli) kepada pedagang, maka setelah pedagang menerima order tersebut, seharusnya, sesaat itu pulalah atau paling lama 3 detik, pedagang wajib memberikan respon atau jawabannya kepada nasabah.
Dalam kasus ini, nasabah sering mengalami kejadian aneh, di mana pedagang menyampaikan respon dalam waktu sangat lama. Perilaku pedagang yang tidak adil itu setelah dihitung rata-rata waktu responnya bervariasi antara 10-20 detik, dan tercatat waktu paling lama adalah 32 detik. Tindakan delay ini telah merusak pasar karena dengan lamanya respon (3-5 detik saja) harga sudah berubah sehingga transasksi yang tadinya menguntungkan akhirnya menjadi rugi.
Ketiga, tindakan Reject. Tindakan sengaja menolak order nasabah, baik itu terhadap open position order maupun close position order. Dalam kasus ini, sangat banyak sekali tindakan reject dilakukan pedagang ketika harga yang diminta nasabah tidak memiliki perbedaan dengan harga pada saat pedagang menerima order nasabah.
Bahkan yang paling tidak masuk akal, modify order nasabah-pun sering di-reject pedagang PT SAM. Padahal modify order hanya merupakan upaya nasabah untuk memodifikasi posisi target profit dan stop lost (strategi manajemen resiko nasabah).
"Ke-3 tindakan tersebut merupakan tindakan orang-orang yang sengaja ditempatkan di belakang sistem Meta Trader dan mesin transaksi (matching engine) untuk menghabisi dana nasabah. Karena logikanya, tidaklah mungkin sebuah sistem dan sebuah mesin mengetahui nasabah menang, lalu secara otomatis melakukan kecurangan-kecurangan membuat nasabah kalah. Maka hanya manusia-lah yang dapat melakukan tindakan curang seperti itu,†jelas Rocky Nainggolan.
[sam]
BERITA TERKAIT: