HARGA AVTUR 'WAH'

Omongan Sekab Pramono Harus Dibuktikan Dulu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 14 September 2015, 15:17 WIB
rmol news logo Pernyataan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung bahwa maskapai penerbangan milik asing tidak mengisi avtur di Indonesia perlu dibuktikan kebenarannya. Apalagi alasannya karena harga avtur di Indonesia terbilang mahal.

"Presiden, menteri perhubungan dan Seskab sekalipun harus yakin bahwa informasi atau laporan yang mereka terima sudah dicek ketepatannya sebelum mempublikasikannya secara terbuka ke media," kata Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, Sofyano Zakaria kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/9).

Sebab jika ternyata tidak valid informasi yang diterima itu maka presiden dan menteri terkait bisa dianggap publik tidak profesional. Namun yang jelas sikap pemerintah yang terkesan memberi perlakuan istimewa bagi airline internasional dengan menghapus PPN pada transaksi avtur patut disesalkan. Sementara penerbangan domestik tetap dikenakan bahkan ditambah Pph sebesar 0,3 persen.

"Ini sangat terkesan bahwa pemerintah sangat memanjakan orang kaya yang terbang  keluar negeri dan penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia dengan alasan untuk kepentingan pariwisata," kritiknya.

Jika harga avtur di Indonesia lebih mahal dari Singapura atau Malaysia, menurutnya itu juga bergantung banyak faktor. Sekedar info, pasokan avtur ke Bandara Changi Singapura dan Bandara Kuala Lumpur Malaysia dilakukan dari supply point yang jaraknya berdekatan. Ini yang membuat biaya transportasi dua maskapai negara tetangga itu jauh lebih murah. Bandingkan dengan avtur di Indonesia yang diproduksi dari kilang yang notabene sudah jadul. Otomatis biaya produksinya mahal.

"Ini tentunya juga  yang menjadikan lebih mahalnya harga avtur bumn Pertamina. Jika avtur itu diimport, maka biaya ongkos angkut avtur ke Indonesia tetap saja akan lebih mahal dari harga avtur di Singapura," terangnya.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA