"Surat izin berjualannya sudah mati sejak November 2014, hingga kini belum diperpanjang, padahal ngurusnya sudah mudah di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," kata Kepala Sudin Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (Kasudin KPKP) Jakarta Pusat, Muljadi seperti dilansir
RMOLJakarta.Com.
Tidak adanya surat izin jual daging, lanjut dia, tentunya membuat sejumlah daging yang dijual di sana sangat lemah pengawasan dan rentan akan sejumlah penyakit berbahaya.
Muljadi menjelaskan, pihaknya menargetkan semua toko daging, bukan hanya supermarket harus memiliki sertifikat nomor kontrol veteriner (NKV), yang merupakan sertifikat yang menandakan terpenuhinya syarat higienis, sanitasi, dan halal.
"Hari ini, kita buatkan surat pernyataan kalau mereka akan mengurus surat batas waktu Senin depan. NKV itu, syarat berjualan dagingnya," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: