Di Wilayah NKRI, Perusahaan Asing Juga Harus Gunakan Rupiah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 01 Juli 2015, 08:05 WIB
Di Wilayah NKRI, Perusahaan Asing Juga Harus Gunakan Rupiah
Zuli Hendriyanto/net
rmol news logo . Indonesia energi monitoring (INDERING) mendukung pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Pemerintahan Jokowi-JK dan BI harus segera melakukan sosialisasi dan pengawasan kepada semua pihak agar Peraturan Bank Indonesia yang telah dibuat dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat oleh semua pihak," ujar Direktur Eksekutif INDERING, Zuli Hendriyanto dalam keterangannya, Rabu (1/7).

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 menjelaskan bahwa Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI dan simbol kedaulatan NKRI. Untuk mewujudkan kedaulatan Rupiah di wilayah NKRI dan untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar Rupiah, perlu diterapkan kebijakan kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI.

"Maka itu INDERING sebagai lembaga pengawasan dan pengakajian energi mendesak semua transaksi yang dilakukan semua pihak perusahaan BUMN, swasta, asing dan penanam modal yang mengelola sumber daya alam (SDA) Indonesia seperti minyak, gas, mineral, batubara, ketenagalistrikan, energi baru dan terbarukan harus menggunakan Rupiah di wilayah NKRI," beber Zuli Hendriyanto.

Dalam Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Mata Uang juga sudah dijelaskan bahwa Mata Uang Rupiah adalah uang yang dikeluarkan oleh NKRI. Mata Uang Rupiah adalah alat pembayaran yang sah. Mata Uang Rupiah diperlukan dalam kegiatan perekonomian nasional dan internasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

INDERING, lanjut Zuli Hendriyanto, juga menghimbau agar pihak Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kemeterian BUMN, BKPM, OJK, PPAT, BPKP, BPK RI dan semua pihak terkait untuk mendukung dan bekerjasama dengan Bank Indonesia agar Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh semua pihak dengan penuh tanggung jawab.

"NKRI sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat yang memiliki Mata Uang Rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia, maka itu INDERING mendesak Pemerintahan Jokowi-JK dan Bank Indonesia harus tegas memberikan sanksi administratif maupun sanksi pidana kepada semua pihak yang menolak rupiah dan melakukan transaksi di wilayah NKRI selain dengan mata uang rupiah," demikian Zuli Hendriyanto. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA