Dua Alasan PKS Dukung Kebijakan Menkeu Bambang Naikkan PTKP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 27 Juni 2015, 06:39 WIB
Dua Alasan PKS Dukung Kebijakan Menkeu Bambang Naikkan PTKP
BAMBANG PS BRODJONEGORO/NET
rmol news logo Rencana pemerintah untuk menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mendapat dukungan dari kalangan Komisi XI DPR.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ecky Awal Muharram menyebutkan, setidaknya ada dua alasan mengapa kebijakan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro tersebut patut didukung.

"Pertama, kebijakan ini dapat menggenjot perekonomian kita yang sedang lesu. Di tengah perlambatan ekonomi, yang harus dilakukan pemerintah adalah menjaga daya beli masyarakat dengan berbagai kebijakan fiskal ekspansif baik itu subsidi, pemotongan pajak, maupun cash transfer," papar Ecky.

Sehingga, ia berharap, dengan kenaikan PTKP maka daya beli rumah tangga akan meningkat sehingga menggenjot konsumsi, dan berdampak pada sektor riil bisa bergairah kembali.

Alasan kedua, tambahnya, efek distribusi dari kebijakan ini akan berpihak kepada masyarakat kecil atau wong cilik. Pemerintah, menurutnya, sudah melakukan tindakan yang sudah seharusnya untuk mengurangi pajak masyarakat yang berpenghasilan rendah.

"Sudah seharusnya pajak yang dikurangi adalah pajaknya masyarakat berpenghasilan rendah, bukan pajaknya orang kaya. Pemerintah harus konsisten dengan janji nawacita-nya di mana salah satunya adalah memperkecil Gini ratio atau kesenjangan, " tegas caleg PKS kelahiran 46 tahun silam tersebut.

Meskipun demikian, Ecky tetap mengingatkan pemerintah untuk tetap hati-hati dalam menentukan kebijakan fiskalnya yang bersifat ekspansif ini. Yang paling penting, menurutnya, pemerintah harus kreatif dan inovatif dalam mencari sumber-sumber pemasukan yang jelas keberpihakannya.

Sebagaimana diketahui, PTKP merupakan batas minimal penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh), yang termuat dalam Pasal 21. Dengan kebijakan ini maka besaran PTKP wajib pajak orang pribadi naik dari 24,3 juta rupiah menjadi 36 juta rupiah per tahunnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA