Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Untung Tak Wajar, Waspadai MLM Sistem Piramida

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Sabtu, 30 Mei 2015, 19:48 WIB
RMOL. Masyarakat perlu mewaspadai model bisnis yang ditawarkan oleh Multilevel Marketing (MLM) yang memberikan keuntungan yang tidak wajar, tapi sangat menggiurkan tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Djoko H Komara, menjelaskan, pada umumnya, pelaku menggunakan sistem piramida.

"Sistem piramida bukan dari struktur perusahaan. Tapi sistem keuntungan yang didapatkan anggota lama dari anggota baru. Sama sekali bukan dari produk yang ditawarkan. Artinya, uangnya muter-muter di situ terus tanpa ada usaha real," tegas Djoko (Sabtu, 30/5).

Djoko mengungkapkan itu menanggapi pemberitaan ribuan korban dari perusahaan investasi bodong oleh GG di Papua yang disinyalir korban juga terdapat di berbagai daerah lain, bahkan sampai Aceh. 

Untuk langkah pencegahan, APLI sebagai mitra strategis pemerintah terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jajaran Kepolisan, serta pihak terkait lainnya agar korban penipuan bisa dihentikan. "Koordinasi terus dilakukan APLI dengan OJK dan aparat kepolisian sebagai langkah preventif agar korban tidak terus berjatuhan," tandasnya.

Sementara itu, para korban sendiri sudah melaporkan ke Polda Papua terkait tindak penipuan dari perusahaan investasi bodong yang dikelola GG tersebut, kata pengacara para korban, Ina Rachman.

"Sebagian besar para korban dari kalangan menengah ke bawah, seperti penjual cabe dan ikan di pasar tradisional. Dalam kasus ini bukan maslah dari besarnya uang, tetapi potensi kerugian yang ditimbulkan terhadap negara," ungkapnya.

Dia menambahkan, sebelum Undang-Undang No 7 tahun 2014 terbit, terkesan perusahaan investasi bodong, MTM ( Multi Tipu Marketing ) yang berskema ponzhi sulit dijerat. "Namun, dengan UU baru tersebut menjadi momentum yang tepat untuk menjerat para pelaku. Karena dengan adanya UU ini penyidik dapat menjerat para pelaku tanpa adanya laporan dari para korban," pungkasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA