Berlakukan Iuran JP 8 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Tak Usah Khawatir Tekor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 Mei 2015, 12:33 WIB
rmol news logo Kementerian Ketenagakerjaan mempertanyakan sikap BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini masih belum menentukan besaran iuran sebesar delapan persen untuk Jaminan Pensiun.

Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Wahyu Widodo menilai, dengan menentukan besaran iuran sebesar itu perusahaan pimpinan Elvyn G. Masassya tak perlu takut tidak mampu membayar klaim kepada peserta.

"Bila dikelola dengan baik, Insya Allah tidak tekor," katanya di Jakarta.

Dijelaskan Wahyu, dari hasil penghitungan aktuaria BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran sebesar delapan persen maka ketahanan dana yang dikelola sampai 68 tahun ke depan.

Oleh karena itu, Wahyu berharap segala sesuatu kebijakan apabila nanti sudah mulai beroperasi BPJS Ketenagakerjaan agar tidak mudah goyah apabila suatu kebijakan dibantah oleh institusi lainnya. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) juga tidak perlu harus khawatir terhadap program JP BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini kan cuma untuk dasar saja. Sedangkan yang sudah melaksanakan dengan lebih baik, ya silakan jalan terus. Tidak perlu takut, kan sasarannya jelas beda," tegas Wahyu.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA