AMTI merasa keberatan dengan peraturan yang termaktub dalam Pasal 2 di Pergub itu karena menyebutkan larangan di seluruh kawasan di Jakarta.
Menurut Ketua AMTI, Budidoyo, pegub tersebut sudah melanggar hak konstitusi semua pihak yang terlibat dalam industri tembakau yang merupakan anggota dari AMTI baik petani, pekerja, pelaku usaha dan perushaaan iklan untuk dapat mengkomunikasikan informasi mengenai produknya masing-masing. Padahal hak konstitusional ini dilindungi Undang-Undang 1945.
"Bukan tidak mau ada regulasi. Justru menurut kami, perlu adanya regulasi. Tapi
kan regulasi yang di bawah harus selaras dengan peraturan di atasnya. Jadi Pergub harus ikut PP dan UU," kata Budidoyo kepada wartawan usai melakukan pertemuan di kantor Kemenpolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (14/4)
Menurut Budidiyo, sejatinya dalam UU Kesehatan dan PP 109 tahun 2012 sudah secara gamblang dijelaskan wilayah-wilayah mana saja yang dilarang. Namun Pergub DKI justru meluaskan tafsirannya, menjadi seluruh kawasan. Wilayah yang dilarang tersebut di antaranya adalah jalan protokol, wilayah pendidikan, taman dan wilayah penyelenggara kesehatan.
"Tapi pergub bilang semua wilayah tidak boleh. Itu sama saja mematikan ruang para pihak terkait. Kami tidak anti peraturan, tapi ingin aturan itu adil dan berimbang serta selaras dengan peraturan yang telah dikeluarkan sebelumnya. Kami ingin kepastian hukum," kata Budidoyo.
Menurut Budidoyo jika Pergub ini terus dibiarkan maka dampaknya akan meluas ke semua wilayah. Seperti contoh hari ini peraturan walikota (perwali) Bogor tahun 2014 juga sudah menerapkan larangan reklame diseluruh wilayah. Padahal itu juga salahi undang-undang. Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri menyatakan jika roko adalah produk legal, termasuk infromasi penyiarannya.
"Makanya menkopolhukam nantinya akan menyampaikan keberatan kami ini ke kementerian dalam negeri. Jadi biar kemendagri nanti yang berwewenang untuk membuat kepastian hukum tentang pergub reklame ini,"demikian Budidoyo
Dalam forum tersebut hadir pewakilan dari pemprov DKI Jakarta, Bogor, kemenkumham dan pakar tata negara Margarito Kamis. pada kesempatan itupun menurut Budidoyo, Margarito mengaku jika pergub atau pertauran kepala daerah tidak boleh menabrak peraturan di atasnya
.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: