Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, saat melakukan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Grogol, Jakarta Barat, Minggu (12/4).
"Peraturan Menteri memang minimarket (tetap) tidak diperbolehkan. Tapi pedagang kecil boleh berafiliasi dengan restoran atau hotel sesuai dengan pengaturan kita nanti," katanya, seperti dilansir
Antara.
Srie menjelaskan, salah satu kasus daerah wisata seperti di Bali, ada kurang lebih sebanyak 660 pedagang yang berjualan di pantai. Nantinya para pedagang tersebut harus diwadahi oleh pemerintah daerah setempat melalui koperasi atau paguyuban pedagang yang mengambil minuman beralkohol golongan A tersebut dari restoran atau hotel terdekat.
Menurut Srie, langkah tersebut akan diambil oleh Kementerian Perdagangan setelah masyarakat Bali menjelaskan bahwa penjualan minuman beralkohol golongan A tersebut untuk keperluan wisatawan atau turis.
"Nanti akan diatur kerja sama kemitraannya seperti apa, supaya kita tidak mematikan para pedagang kecil yang menjual minuman beralkohol golongan A kepada turis itu, maka kita harus pikirkan, pedagang tersebut harus berafiliasi dengan restoran atau rumah makan terdekat," ujar Srie.
Srie menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera membahas hal tersebut untuk menetapkan juklak agar para pedagang tidak kehilangan mata pencaharian dan turis bisa tetap dilayani.
"Akan dilihat dan dipelajari, supaya pedagang-pedagang tidak kehilangan pekerjaan, dan turis tetap terlayani. Turis lokal juga boleh selama 21 tahun ke atas. Kita merespon dinamika yang terjadi di masyarakat, kita harus pikirkan, kita tindak lanjuti," tuturnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: