ESDM Ngarep Revisi UU Migas Kelar Tahun Ini

Selasa, 10 Maret 2015, 09:37 WIB
ESDM Ngarep Revisi UU Migas Kelar Tahun Ini
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said
rmol news logo Pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) kelar tahun ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pasca dibubar­kan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah me­mang dimandatkan untuk segera melakukan revisi UU Migas.

"Entah karena apa dua tahun setelah Mahkamah Konstitusi pu­tuskan, tapi di periode lalu belum ada revisi," ujarnya, kemarin.

Dia mengatakan, sampai saat ini belum ada kesepakatan for­mal dengan DPRterkait dengan pembahasan revisi UU Migas itu. Namun, kata dia, berdasarkan sinyal dari pimpinan Komisi VIIDPR, pemerintah yang didorong untuk mengajukan rancangan tersebut.

Bekas Dirut PTPindad ini mengatakan, pemerintah sudah siap dengan draf final revisi UU Migas. Dalam revisi tersebut, kata dia, ada beberapa poin yang jadi perhatian pemerintah, yaitu revisi UU Migas harus bisa memberikan kepastian hukum di investasi migas. "Ini untuk memperbaiki investasi migas sehat," katanya.

Selain itu, kata dia, dalam revisi ini juga migas tidak men­jadi sumber utama pendapatan negara lagi. Menurut dia, mi­gas harus menjadi pendorong pembangunan ekonomi. Jika dulu pajak migas dikenakan di depan kepada kontraktor, maka ke depan pajaknya akan ditarik di belakang. "Ini untuk mendor­ong multiplayer di hilir. Hulunya didorong supaya investasi me­narik," katanya.

Poin lainnya, memberikan hak-hak prioritas kepada Pertamina. Menurutnya, Pertamina harus dibuat kuat sebagai oil company. Meskipun diberikan prioritas utama, namun perusahaan pelat merah itu juga ditekan untuk bisa bersaing. "Keberadaan SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas) juga dibahas. SKK Migas rencangnya akan dijadikan badan usaha khusus," jelasnya.

Dia mengatakan, dalam revisi tersebut akan dibahas soal pemben­tukan badan usaha yang menjadi pengatur dan pengelola gas. Pem­bentukan badan usaha ini karena ruwetnya bisnis gas dalam negeri. Menurutnya, saat ini masih terjadi simpang siur soal alokasi gas, harga dan penentuan suplay-nya. "Badan ini untuk membenahi keruwetan bisnis gas," tukasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA