Isinya yaitu menolak eksepsi tergugat dan tergugat intervensi seluruhnya. Dua, menyatakan batal segala peraturan menteri, serta keputusan-keputusan.
Tiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan menteri tentang penetapan aturan penyiaran digital. Keempat, menghukum tergugat dan tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.382.000.
Setelah membacakan putusannya, hakim mempersilakan kepada pihak tergugat dalam hal ini Kemenkominfo, serta tergugat intervensi yang berjumlah 29, untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan ini resmi dibacakan.
Dalam rilisnya yang diterima redaksi (Jumat, 6/3), kuasa hukum ATVJI (Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia), Andi Simangunsong, mengatakan, hasil putusan PTUN telah sah diberlakukan mulai hari ini.
Selanjutnya, kata dia, Peraturan Menteri Kemenkominfo harus dibatalkan untuk mencegah kerugian lebih lanjut sekalipun ada upaya banding atau kasasi.
"Dengan demikian mulai hari ini tidak ada hak untuk melakukan siaran televisi digital. Jika masih melakukan, maka akan dipidana," kata dia.
Andi pun mengatakan, jika industri televisi diarahkan ke digital maka peraturan harus jelas dan sesuai dengan tatanan, yaitu dengan merevisi undang-undang penyiaran.
Sebelumnya, MA membatalkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011, sebagaimana gugatan ATVJI.
[ald]
BERITA TERKAIT: