Reformasi Birokrasi di Dirjen Bea Cukai Diawasi DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 25 Februari 2015, 02:23 WIB
Reformasi Birokrasi di Dirjen Bea Cukai Diawasi DPR
net
rmol news logo Reformasi birokrasi di Dirjen Bea Cukai harus dilakukan salah satunya terkait penunjukan pejabat Dirjen Bea Cukai dan jajaran dibawahnya. Para pejabat di Dirjen Bea Cukai harus berdasarkan merit sistem, bukan karena praktek KKN. Guna memastikan agenda ini berjalan, DPR akan meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brojonegoro.

"Kita akan cek penempatan pejabat, bukan hanya bea cukai, tapi juga pajak. Kita akan nilai dan awasi. Karena tugas kita (DPR) mengawasi sesuai UU jadi wajar kita minta pengawasan," ujar Anggota Komisi XI, Hendrawan Supratikno kepada wartawan, Selasa (24/2),

Klarifikasi akan dilakukan usai reses nanti. Menurut Hendrawan, sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk jabatan teras, seperti eselon 1 dan 2 dilakukan secara kontestasi dengan sistem terbuka dengan parameter yang jelas yakni integrasi dan kompetensi yang dibuat secara transparan supaya masyarakat mengamati dan menilai yang ditempatkan oleh Menteri.

"Menteri keuangan harus tahu siapa-siapa saja yang bakal ditempatkan dan meminta penilaian dari Badan pemeringkat jabatan dan kepangkatan," terang politisi PDIP ini.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Misbakhun sependapat. Menurutnya penunjukan pejabat teras harus sesuai prosedur. Dirinya meyakini Menkeu akan bersikap profesional dalam mengambil keputusan dengan melibatkan para ahli.

Terkait mutasi jabatan dalam rangka reformasi birokrasi, artikel media sosial Kompasiana menyebutkan adanya praktek bernuansa KKN di Dirjen Bea Cukai. Penulis artikel yang memakai nama Grass Roth menyebutkan sejumlah nama titipan disebutkan akan menempati posisi strategis di Dirjen Bea Cukai dengan deal-deal khusus. Adapun fit and proper yang dilakukan sekedar memenuhi syarat formal saja.

Terhadap postingan tersebut, Kementerian PAN RB memastikan bahwa apa yang diungkap dalam artikel itu akan dipelajari benar tidaknya. Kepala Biro Humas Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Herman Suryatman menegaskan proses jabatan pimpinan harus dilakukan secara promosi terbuka sebagaimana diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014 dan dijabarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Reformasi Birokrasi (Permen PANRB-) Nomor 13 tahun 2014, atau open recruitment (lelang jabatan).

"Prinsip dasar UU ASN adalah sistem merit, yakni manajemen dan kebijakan ASN yang berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Mulai dari rekrutmen pegawai, pengembangan karier (termasuk dalam penempatan dalam jabatan), sampai dengan pensiun harus memperhatikan dan mengacu pada sistem merit," papar Herman.

Menyikapi adanya dugaan indikasi KKN di jabatan eselon 2 Kementerian Keuangan, Herman mempersilakan hal itu dilaporkan ke kotak pos 5000 yang ditujukan kepada Menteri PANRB Inspektorat BPKP dengan disertai bukti-bukti.

"Kemudian nanti kita dalami dan kroscek. Karena sesuai UU ASN itu harus berbasis kualifikasi kompetensi dan kinerja. Kalau ada penempatan jabatan KKN akan kita evaluasi, cek and ricek untuk memastikan semua dugaan tersebut. Kami buka diri untuk laporan publik dan akan melakukan kroscek," katanya lagi.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA