Pengusaha Senang Pemerintah Berupaya Tekan Biaya Logistik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 25 Desember 2014, 10:54 WIB
rmol news logo Perusahaan penyedia jasa logistik, PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) menyambut baik upaya pemerintah untuk menekan biaya logistik melalui pemangkasan lama penerbitan 157 perizinan, baik sektor perhubungan darat, laut udara dan perkeretapian.

"Kami menyambut baik adanya perhatian pemerintah terhadap tingginya biaya logistik di Indonesia. Perubahan, perbaikan atau penyederhanaan peraturan ini diharapkan dapat diikuti dengan adanya penegakan hukum, agar eksekusi dapat berdampak positif sesuai harapan," kata Managing Director JNE Johari Zein melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Menurut dia, panjangnya rangkaian peraturan perizinan itu merupakan salah satu prioritas yang harus dibenahi karena menyulitkan pengusaha, terutama pengusaha lokal.
Pasalnya, dalam peraturan pemerintah yang dikeluarkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebelum pergantian kabinet, ada keharusan para penyelenggara logistik melengkapi hingga lima jenis izin dalam tiga tahapan yaitu perizinan pusat atau nasional, perizinan provinsi dan perizinan kabupaten atau kota.

Johari juga berpendapat pemerintah perlu memberi perhatian pada proses distribusi barang sebagai lanjutan perbaikan dalam peraturan tersebut.

"Penelusuran proses dan jalur distribusi akan memberikan solusi bagi 'bottleneck' atau sumber-sumber hambatan. Hal ini perlu diatasi karena keterlambatan juga merupakan penyebab utama membengkaknya biaya dalam pengelolaan logistik yang berdampak pada kenaikan harga barang," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengharapkan pemerintah terus berkomitmen mengupayakan kebijakan yang konsisten untuk memudahkan pelaku usaha industri tersebut.

"Bukan saja penghapusan pungutan resmi dan liar, namun juga perlunya dispensasi pada angkutan logistik," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memangkas lama penerbitan 157 perizinan, baik sektor perhubungan darat, laut udara dan perkeretapian mulai berlaku 8 Desember lalu.

Pemangkasan waktu perizinan itu merupakan salah satu upaya untuk menekan biaya logistik yang saat ini masih menyumbang 18-22 persen dari biaya produksi dan 25 persen dari produk domestik bruto (PDB) di antara negara-negara ASEAN.

Pemangkasan waktu perizinan itu juga meliputi sertifikasi, rekomendasi atau bentuk lain dengan cara memperpendek proses, mengurangi persyaratan, mempersingkat waktu, memperpanjang masa berlaku, penerapan satu atap, penerapan teknologi informasi, pendelegasian kewenangan dan menimalisasi biaya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA