Pemda DKI Ekstrim Larang Jualan Rokok di Terminal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 08 Desember 2014, 10:48 WIB
Pemda DKI Ekstrim Larang Jualan Rokok di Terminal
rmol news logo Tidak hanya melarang merokok, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga melarang penjualannya di terminal.
 
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSPRTM) Mukhyir Hasan Hasibuan menilai rencana pemberlakuan aturan itu dinilai memberangus hak asasi manusia karena rokok adalah barang legal yang boleh diperjualbelikan di depan umum.
 
Pasalnya, dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 hanya mengatur larangan merokok di tempat umum, tak ada satu pasalpun yang melarang berjualan rokok. Apalagi selama ini kontribusi rokok terhadap pendapatan pemerintah mulai dari cukai hingga pajak pertambahan nilai (PPN) mencapai ratusan triliun rupiah.
 
"Kebijakan seperti itu melebihi aturan yang sudah ada. Pemda harus melihat utuh jangan hanya memandang satu sisi saja, dengan semata alasan kesehatan," tegas Mukhyir Hasan, saat dihubungi, Senin (9/12).
 
Ia mengingatkan, dengan produk rokok, pendapatan pemerintah terbukti kian gemuk. Tahun ini saja dari cukai rokok mencapai Rp 125 triliun belum termasuk PPN dan segama macam pungutan lain. Belum lagi, pabrik rokok merupakan industri padat karya yang mestinya dilindungi pemerintah karena ada ratusan ribu pekerja.
 
"Harusnya dilindungi pemerintah bukan diobok-obok seperti sekarang ini. Terkesan pemerintah mementingkan aspek kesehatan saja. Padahal di luar negeri seperti Amerika Serikat dan negara lain saja tidak ada kebijakan yang sangat ekstrim sampai melarang berjualan rokok," tegasnya.
 
Ia curiga, dengan berbagai kebijakan yang merugikan industri rokok, ada kesan kepentingan pihak tertentu, seperti industri farmasi, yang ingin membuat industri rokok dalam negeri gulung tikar. "Ini semata pertarungan dagang," tandasnya.[wid]
 


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA