"Penambahan dana itu menurut laporan BPK tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga merugikan negara," kata Bertu dalam rilis yang diterima sesaat lalu, Selasa (2/12).
Ketentuan yang dimaksud, yaitu terdapat pengelolaan kredit oleh manajemen Bank Mutiara yang tidak menyampaikan posisi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada laporan keuangan publikasi bulan Juni sampai dengan November 2013.
Selain itu lanjut Bertu, penanganan PT BM diduga oleh LPS belum sepenuhnya efektif yang ditunjukkan antara lain, adanya restrukturisasi dan penyaluran kredit tidak sesuai peraturan perbankan, pelaporan kolektibilitas kredit atas persetujuan direksi PT BM tidak sesuai dengan ketentuan, pelaporan posisi KPMM tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan implementasi good corporate governance masih lemah.
"BPK juga menemukan proses penanganan PT BM oleh LPS melalui penambahan modal senilai Rp 1,25 triliun itu belum mempertimbangkan alternatif lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu menutup PT BM," tambah Bertu.
Karenakerugian negara yang cukup besar maka hasil audit BPK tersebut harus diusut tuntas sebagai wujud untuk mendukung tugas dan wewenang DPR RI sesuai ketentuan UU.
"Jadi, temuan BPK ini harus ditindaklanjuti untuk dipertanggungjawabkan kepada rakyat, sekaligus mendorong efektifitas pengawasan yang intensif oleh DPR RI," katanya.
[dem]
BERITA TERKAIT: