Pernyataan ini disampaikan oleh koordinator Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) Zulvan Kurniawan. Ia mengatakan, tayangan iklan tersebut adalah bertemakan beasiswa. Artinya diperbolehkan ditayangkan sebelum pukul 21.30.
"Tidak ada pelanggaran disini karena sudah sesuai ketentuan," tambah Zulvan saat dihubungi wartawan, Selasa (2/12).
Ia menegaskan, berdasarkan riset KNPK, tak ada hubungan langsung iklan dengan orang merokok. Ditemukan bahwa lingkungan yang mempengaruhi perilaku merokok.
"Iklan itu cuma soal pengetahuan soal merk rokok. Perilaku sendiri lebih terkorelasi ke lingkungan," kata dia.
Menurut Zulvan, masyarakat dan pemerintah memang patut melakukan pengawasan dan penegakan aturan. Namun jangan sampai terkesan berlebihan dan malah mematikan industri. Terlebih saat ini sudah banyak aturan hukum yang membatasi rokok.
Belum lagi, maraknya kampanye hitam asing tentang kretek nasional yang bertujuan untuk mematikan ekonomi nasional. "Aturan kita saat ini sebenarnya sudah cukup berat bagi petani tembakau dan industri kecil," kata dia.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat untuk Perlindungan Anak dari Zat Adiktif melaporkan tujuh stasiun televisi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Senin (1/12). Ketujuh stasiun TV itu dianggap melanggar ketentuan karena telah menyiarkan iklan beasiswa pendidikan yang didukung industri rokok pada pukul 21.30-05.00 WIB.
[wid]
BERITA TERKAIT: