Serap Produk Lokal, Kemenperin Siapkan Lembaga Pembiayaan Industri

Selasa, 25 November 2014, 10:20 WIB
Serap Produk Lokal, Kemenperin Siapkan Lembaga Pembiayaan Industri
Ansari Bukhari
rmol news logo Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana mem­bentuk Â­lembaga pem­biayaan in­dustri sebagai alternatif untuk membiayai sektor industri. Lem­baga tersebut dibentuk seiring ting­ginya BI Rate yang sebe­lumnya 7,5 persen menjadi 7,75 persen.

Sekjen Kemenperin Ansari Bukhari mengatakan, naiknya BI Rate membuat bank makin sulit membiayai sektor industri. Sebab sektor ini kalah pamor dengan sektor lain seperti bidang kon­sumsi.

Bank lebih memilih sektor lain untuk memberikan pinjaman, karena sektor industri lebih lama baliknya,” ujar Anshari di Kantor Kemenperin, kemarin.

Investor pun bakal enggan ber­inves­tasi di dalam negeri. Sebab bunga pinjaman bank makin besar. Menurut­nya, pem­bentukan lem­baga ini semata-mata sebagai dukungan untuk memperkuat investasi di sektor indus­tri. Lembaga ini mena­warkan bunga pinjaman yang lebih murah.

Pembentukan lembaga ini bakal dibawa dalam pembahasan Ran­cangan Undang-Undang (RUU). Mudah-mudahan, kata dia, 2015 ini sudah dilakukan pem­bahasan (di Program Legis­lasi Nasional). Naskahnya sendiri sudah selesai.

Permodalan lembaga pem­biayaan ini akan mencontoh lem­baga pembiayaan ekspor yang sumber dananya berasal dari Ang­garan Pemerintah dan Belanja Negara (APBN). Namun, Ansa­ri tak menyebutkan secara detail berapa modal awal yang akan disetor pada lembaga pembiayaan khusus industri tersebut.

Detailnya saya belum hafal, tapi itu kita minta dari APBN, sebagaimana lembaga pem­biayaan ekspor. Nantinya suku bunga (pinjaman) itu harus lebih rendah, sifatnya jangka panjang, ada konsekuensi resiko gagal juga yang tinggi,”  tandasnya.

Selain mempercepat pemben­tukan lembaga pembiayaan in­dustri, Kementerian Perindus­trian juga berencana menaikkan pre­ferensi harga produk lokal untuk pengadaan barang dan jasa menjadi 25 persen lebih mahal dari barang impor. Hal tersebut masuk dalam Rancangan Per­atu­ran Pemerintah tentang Pe­ningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) yang dijadwalkan terbit akhir Februari 2015. â€Kami usulkan 25 persen dari tadinya 15 persen,” ujar Ansari.

Menurutnya, salah satu fokus Kemenperin pada saat ini adalah menuntaskan segera PP P3DN, yang nantinya akan mewajibkan pengadaan barang dan jasa seluruh instansi pemerintah dan BUMN menggunakan produk dalam negeri. Ketentuan itu berlaku untuk pengadaan barang dari sektor industri yang tingkat P3DN sudah di atas 10 persen.

Ansari menjelaskan aturan yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri selama ini bersifat parsial untuk instansi pemerintah dan BUMN, masing-masing berupa Peraturan Presiden. Kedua aturan tersebut dinilai tidak efektif dan justru menimbulkan keraguan bagi pelaksana di lapangan.

Dia menjelaskan realisasi P3DN saat ini baru sekitar 33 persen dari target 40 persen pada tahun ini. Dengan berlakunya PP tersebut diharapkan target tersebut tercapai pada 2015. Ke depan kalau bisa lebih tinggi kita akan dorong,” katanya.

Ketua Umum Asosiasi Pengu­saha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi meminta agar lembaga pembiayaan industri yang sedang dirancang Kemenperin mem­berikan bunga di bawah 10 persen per tahun. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA