Pernyataan itu menyusul terungkapnya penggelapan BBM bersubsidi di Batam oleh sejumlah orang, termasuk oknum anggota TNI AL.
“TNI AL tak pernah menjual BBM. Saya harus klarifikasi bahwa bukan TNI AL yang jual minyak. Kita sudah ada SIUP-nya,†kata Manahan, kemarin.
Kejadian kebocoran di Batam, jelas dia, murni merupakan kegiatan ilegal. “Mereka ini liar dan tak punya SIUP,†tegasnya.
Menurut dia, ada pihak yang menyediakan barang dan menjualnya. Bahkan, ada pihak yang bertugas menyelundupkan dan modus itu sedang didalami Polisi Militer Angkatan Laut.
Manahan menjelaskan, mekanisme penyuplaian BBM dari Pertamina sangat ketat sehingga bisa meminimalisasi potensi kebocoran. Dalam memperoleh BBM, TNI AL harus mengajukan konsep kebutuhan ke Mabes TNI dan Kementerian Pertahanan. Jika sudah disetujui kemudian diteruskan ke Kementerian Keuangan.
“Kalau sudah ditentukan berapa kuantum dan berapa rupiahnya, baru diteruskan ke Pertamina,†ucapnya.
Pertamina baru akan menyiapkan BBM yang dibutuhkan TNI AL setelah jumlah kuotanya disetujui. Kapal-kapal pengangkut BBM untuk menyuplai ke TNI AL baru bisa bergerak setelah proses itu.
“BBM yang dipakai pun bukan jenis BBM bersubsidi,†kata dia.
Untuk kebutuhan mendesak, TNI AL juga memiliki bunker penyimpanan BBM. Ada bunker yang dibuat kecil-kecil untuk menjawab kebutuhan BBM apabila Pertamina tidak siap. Yang jelas itu bukan penimbunan karena sudah sesuai dengan SP3M (Surat Perintah Pelaksanaan Pengambilan Minyak).
Bunker tersebut diisi oleh depo Pertamina. Hal ini jelas berbeda dengan modus kebocoran yang terjadi di Batam. Manahan menegaskan, kasus di Batam tak ada urusannya sama sekali dengan BBM dari Pertamina untuk TNI AL.
Seperti diketahui, kepolisian bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menemukan transaksi tidak wajar seorang PNS di Kota Batam.
Dalam kasus ini kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Terhadap lima tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3,Pasal 6 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. ***