Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Yang Merugikan Negara Rp 15,2 M

Jumat, 05 September 2014, 09:12 WIB
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Yang Merugikan Negara Rp 15,2 M
ilustrasi, Musnahkan Barang Ilegal
rmol news logo Ditjen Bea dan Cukai Provinsi Banten memusnakan 16 ribu botol minuman keras serta 15 bal atau ribuan bungkus rokok yang tak disertai pita cukai atau dipitai cukai palsu. Total kerugian negara Rp 15,2 miliar.

 Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Banten, Marisi Zainudin Sihotang mengatakan, barang ilegal tersebut tangkapan dari tahun 2010 hingga 2013.

Dengan daerah tangkapan Kabupaten Tangerang, Tangsel, Serang dan Cilegon.
“Total dari 2010-2013 ada tujuh tangkapan atau kasus yang kami tangani.

Didapat 16 ribu botol miras berbagai merek produksi dalam negeri serta 15 bal atau ribuan bungkus rokok yang tak disertai pita cukai atau dipitai cukai palsu,” ungkap Marisi.

Marisi mengungkapkan, pemusnahan 13 ribu botol miras juga dilakukan pada minggu lalu di Kantor Bea Cukai Merak sehingga ditaksir total kerugian negara dari barang tersebut mencapai Rp 15,2 miliar.

“Banyaknya pengamanan ini dikarenakan Banten ada dua daerah utama perlintasan. Yakni Pelabuhan Merak yang menghubungkan Jawa dan Sumatera, dan Bandara Soekarno Hatta (Soetta),” ungkap Marisi.

Untuk itu, dia akan melakukan siaga dan kewaspadaan tinggi terhadap potensi penyebaran barang-barang ilegal.

“Sistem keamanan akan diperkuat, termasuk di Kawasan Berikat. Pembenahan di internal Bea Cukai pun akan kita lakukan,” ucapnya.

Ditjen Bea dan Cukai Provinsi Banten juga optimistis target penerimaan Rp 6,2 triliun bisa dicapai tahun ini. Dengan jumlah sumber daya manusia yang terbatas, pihaknya berjanji akan mengoptimalkan kinerja sesuai target penerimaan negara. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA