KKP Bakal Genjot e-Service Buat Tangkal Calo Perizinan

DJPT Sabet Predikat Kepatuhan Tertinggi

Kamis, 04 September 2014, 08:35 WIB
KKP Bakal Genjot e-Service Buat Tangkal Calo Perizinan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
rmol news logo Direktorat Jenderal Per­ikanan Tangkap (DJPT) Ke­men­terian Kelautan dan Perikanan (KKP) meraih Predikat Kepa­tu­han Standar Pelayanan Publik da­ri Ombudsman Republik Indonesia.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gelwynn Yusuf mengatakan, pihaknya memiliki kepatuhan yang tergolong tinggi dalam pelayanan  publik selama ini. Hal tersebut terlihat dari hasil penilaian yang memilki skor 970 dari standar maksimal 1.000.

“Predikat ini kami terima untuk Unit Pelayanan Usaha Pe­nang­kapan Ikan DJPT yang masuk dalam zona hijau peringkat ke­patuhan terting­gi,” katanya di Jakarta, kemarin.

Dengan adanya penilaian ter­sebut, Gellwyn mengaku akan menjadi pemacu untuk terus berinovasi guna meningkatkan ku­alitas pelayanan publik. Con­tohnya dengan terus me­ngem­bangkan prosedur pelayanan perizinan online (e-service). 

Dia menilai, pengembangan e-service dapat meningkatkan pela­yanan usaha penangkapan ikan dengan lebih efektif serta mem­berikan kemudahan bagi para pelaku usaha yang akan me­ngu­rus izin usaha perikanan tangkap.

“Kami masih terus me­ngem­bangkan sistem online ini agar masyarakat lebih mudah meng­akses layanan di manapun dan kapanpun,” jelas Gellwyn.

Direktur Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan Tyas Budiman menambahkan, sistem tersebut dapat mempermudah nelayan, pengusaha atau masyarakat da­lam mengurus izin kapal se­hingga waktu perizinan tidak per­lu memakan waktu lama.

“Kami sudah menyiapkan itu semua sehingga nanti pengurusan izin bisa dilakukan di mana saja dan efisien secara waktu dan biaya,” ucapnya.

Tyas mengaku, saat ini sudah ada 13 provinsi dan 20 Unit Pe­laksana Teknis (UPT) yang ter­ko­neksi dengan pemerintah pusat.

Dia juga mengatakan sistem perizinan online tersebut dapat menghilangkan dan mem­per­sempit ruang gerak bagi para oknum yang mempermainkan perizinan, karena semuanya menjadi transparan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA