Karena itu manajemen Perseroan PT MBSS) hari ini, Kamis(14/8) memberikan klarifikasi kepada Otoritas Bursa atas suspensi perdagangan sahamnya tersebut.
Dalam keterangan persnya, Direktur Utama MBSS, Rico Rustombi, menjelaskan, klaim yang diajukan pemohon tercatat dalam perjanjian Coal Handling Agreement - Payment Undertaking tertanggal 22 September 2006.
Lebih jauh dijelaskan, pihaknya kini sedang melakukan pengkajian untuk menyikapi hal tersebut dan berupaya untuk menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan permohonan klaim PKPU ini dapat segera diselesaikan dengan baik oleh Perseroan.
"Permohonan PKPU yang dimaksud dan nilai klaim permohonan tersebut tidak bersifat materiil dan tidak akan mengganggu kelangsungan dan aktivitas operasional MBSS," tegasnya.
Karenanya, setelah adanya klarifikasi ini, Manajemen Perseroan berharap Otoritas Bursa Efek Indonesia dapat melakukan penilaian dan segera melakukan pencabutan atas Penghentian Sementara Perdagangan Efek MBSS karena hal tersebut berpotensi merugikan para pemangku kepentingan Perseroan.
Sebagai informasi, nilai tagihan yang dijadikan sebagai dasar permohonan PKPU adalah sebesar US$ 2.932.635. Jumlah tersebut merepresentasikan 0,8% dari total aktiva atau 1,2% dari total ekuitas MBSS berdasarkan Laporan Tengah Tahunan periode 31 Juni 2014. Disisi lain, MBSS sendiri tercatat sebagai perusahaan publik sejak tanggal 6 April 2011.
[zul]
BERITA TERKAIT: