Demikian ditegaskan Fahmi kepada wartawan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/8).
Hanya saja memang dibatasi waktu penjualan BBM bersubsidi khususnya solar, terutama di daerah-daerah industri, pertambangan, perkebunan serta wilayah-wilayah dekat pelabuhan yang rawan penyalahgunaan solar bersubsidi. Itu juga, lanjut Fahmi, sebatas 12 persen dari jumlah total 4.800 SPBU yang ada di seluruh Indonesia.
"Jadi pemerintah tidak melakukan pembatasan kuota solar bersubsidi di daerah. Yang kami lakukan itu pembatasan waktu penjualan solar bersubsidinya," kata Fahmi kembali menegaskan.
Fahmi menjelaskan, upaya-upaya ini hanya berlaku hingga akhir tahun 2014 supaya tidak terjadi over kuota BBM bersubsidi sekaligus penyelamatan keuangan negara.
"Bukan sebuah keputusan yang sifatnya permanen," imbuhnya.
Untuk menjaga agar tidak terjadi kelangkaan solar bersubsidi, lanjut Fahmi, BPH Migas akan meminta kepada pimpinan Pertamina di daerah-daerah untuk menindak tegas SPBU-SPBU yang memainkan kuota solar bersubsidi.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: