"Pembatasan jam pembelian solar bersubsidi sesuai Surat Edaran Kepala BPH Migas No. 937/07/KaBPH/2014 tidak berlaku di Sulawesi. Tanggal 4 Agustus 2014, masyarakat Sulawesi masih bisa membeli solar subsidi seperti biasa," tegas Customer Relation Pertamina MOR VII, Ibnu Adiwena di Makassar, Minggu (3/8).
Ia mengatakan, pembatasan penjualan yang disebutkan mulai pukul 08.00 sampai pukul 18.00 WITA itu tidak berlaku di Pulau Sulawesi dan hanya berlaku di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Bali.
"Kami tetap melayani pembelian solar subsidi di SPBU di jam operasional seperti biasa. Tidak ada pembatasan jam pembelian. Kebijakan pembatasan jam pembelian solar subsidi baru di berlakukan di Sumatera, Jawa, Bali dan Kalimantan," jelasnya seperti diberitakan
Antaranews.
Ibnu menyatakan, waktu penjualan solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 untuk cluster tertentu. Penentuan cluster tersebut difokuskan untuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah-wilayah yang dekat dengan pelabuhan dimana rawan penyalahgunaan solar bersubsidi.
Sementara itu, SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar.
Dengan jumlah SPBU mencapai 359 SPBU di Sulawesi, Pertamina MOR VII siap menyalurkan kebutuhan solar bagi masyarakat. Adapun stok solar di Sulawesi mencapai sekitar 5 ribu KL dengan ketahanan mencapai 14 hari maksimal.
Secara nasional, sampai dengan 31 Juli 2014, data sementara realisasi konsumsi solar bersubsidi sudah mencapai 9,12 juta KL atau sekitar 60 persen dari total kuota APBNP-2014 yang dialokasikan kepada PT Pertamina (Persero) sebesar 15,16 juta KL
.[wid]
BERITA TERKAIT: