Pembatasan BBM Bersubsidi adalah Bentuk Lempar Tanggung Jawab Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 01 Agustus 2014, 17:03 WIB
Pembatasan BBM Bersubsidi adalah Bentuk Lempar Tanggung Jawab Pemerintah
net
rmol news logo Kebijakan yang dikeluarkan  oleh Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang pengendalian bahan bakar minyak bersubsidi melalui surat edaran Nomor 937 Tahun 2014 adalah kebijakan yang salah kaprah dan dapat menimbulkan kerawanan sosial.

Labor Institute Indonesia mengkritik kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi solar di Jakarta Pusat, pelarangan penjualan BBM subsidi jenis premium di seluruh SPBU jalan tol Indonesia, pembatasan pembelian solar hanya berlaku pada 06.00-18.00 (pagi-sore) di wilayah tertentu, dan malam hari tak ada penjualan solar bersubsidi mulai 18.00-06.00, yang berlaku mulai 4 Agustus 2014,

"Kebijakan itu adalah bentuk lempar tanggung jawab dari pemerintah yang mengeluarkan kebijakan mobil murah secara nasional," ungkap analisis ekonomi politik Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, kepada wartawan, Jumat (1/8).

Pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi berjenis solar bukan solusi pengendalian konsumsi bahan bakar. Konsumen pengguna solar akan mencari bahan bakar ke wilayah yang tidak ada pembatasan.

Disebutkan juga bahwa kebijakan mendadak dan tanpa sosialisasi tersebut akan mematikan pengusaha transportasi kecil menengah, seperti angkutan kopaja, metromini, dan mikrolet, juga bisa berakibat kenaikan tarif angkutan umum, dan bisa berakibat kenaikan harga kebutuhan pokok. Intensitas dan frekuensi angkutan umum di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Makassar akan berkurang dan dikhwatirkan akan menimbulkan kerawanan sosial dalam masyarakat.

Labor Institute Indonesia mengusulkan agar kebijakan tersebut segera dikaji ulang dengan mencari alternatif lain seperti segera menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi menjadi Rp 8.000, sistem cluster bahan bakar minyak bersubsidi yaitu angkutan umum dan kendaraan pribadi, dan untuk industri atau berdasarkan jumlah kapasitas mesin (cc) kendaraan.

Labor Institute Indonesia mengimbau DPR RI segera memanggil BPH Migas dan Kementerian Energi Dan Sumber daya Mineral untuk meminta penjelasan terkait adanya pembatasan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA