"Kami berterimakasih kepedulian presiden maupun kedua calon presiden terhadap BPJS Ketenagakerjaan. Kita sudah merampungkan road map sampai tahun 2018 dimana BPJS Ketenagakerjaan akan bisa menghimpun dan memobilisasi dana yang besar untuk kepentingan pembangunan," kata Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya didampingi Kepala Divisi Komunikasi Kuswahyudi di Jakarta, Kamis (3/7).
Menurut Elvyn, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan bisa menggerakkan perekonomian dalam negeri sebagaimana yang dilakukan di Malaysia dan Singapura. Sampai dengan semester I tahun 2014, BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana kelolaan Rp 167 triliun. Jumlah itu meningkat dibandingkan akhir tahun 2010 yang baru berkisar Rp 88 triliun.
Adapun hasil investasi yang diperoleh sampai dengan semester I tahun 2014 sebesar Rp 8,2 triliun, dimana tahun 2014 ini, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan hasil investasi sebesar Rp 15,8 triliun.
Dia juga mengungkapkan Key Performance Indicator (KPI) BPJS Ketenagakerjaan setelah bertransformasi dari PT Jamsostek diukur dari tingkat perluasan peserta perlindungan jaminan sosial, pengelolaan jaminan sosial, pembayaran klaim dan pemberian manfaat bagi peserta.
"BPJS Ketenagakerjaan bisa ikut serta mensejahterakan bukan dalam domain pemberian upah. Tapi, terkait pemberian jaminan sosial yang bisa menekan cost yang membebani para pekerja," terangnya.
Karena itu, nantinya seluruh hasil investasi akan dikembalikan seluruh pekerja dalam bentuk imbal hasil Jaminan Hari Tua (JHT) maupun sejumlah benefit lain seperti, transportasi pekerja, pembangunan rumah susun pekerja, program pangan murah.
Dalam kaitan dengan pembangunan perumahan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai dengan membangun 1.000 unit rumah di daerah Serang yang iikuti dengan pembangunan 1.500 unit rumah di Krawang yang akan diikuti di Medan, Palembang, Surabaya dan Semarang.
Elvyn juga mengungkapkan, setelah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, lembaga itu dibawahi langsung presiden dengan pengawas dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disamping dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
[dem]
BERITA TERKAIT: