Dibekali Kewenangan Sanksi, BP Jamsostek Surati Perusahaan Daftar Jamsos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 03 Juli 2014, 23:41 WIB
Dibekali Kewenangan Sanksi, BP Jamsostek Surati Perusahaan Daftar Jamsos
rmol news logo . Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan menyurati seluruh perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya dilindungi jaminan sosial sebagaimana amanat UU Nomor 24/2011.

Surat yang akan dikirimkan mulai bulan Juli 2014 memberi tenggat waktu 30 hari pada perusahaan merespon. BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sesuai PP Nomor 86/2013 dibekali kewenangan merekomendasikan sanksi bagi perusahaan dengan hukuman kurungan 8 tahun atau denda Rp 1 miliar.

"Ini merupakan fungsi pengawasan yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh perusahaan menyertakan perlindungan pekerjanya dalam sistem jaminan sosial," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya didampingi Kepala Divisi Komunikasi BP Jamsostek Kuswahyudi di Jakarta, Kamis (3/7).

Saat ini, kata Elvyn, jumlah peserta pekerja aktif BP Jamsosek mencapai 15,5 juta pekerja dengan rincian 12,6 juta pekerja penerima upah, 760 ribu pekerja bukan penerima upah seperti wirausaha atau pekerja informal dan sebesar 2,1 juta pekerja kontruksi. Adapun jumlah iuran yang terhimpun sampai dengan semeseter I tahun 2014 mencapai Rp 10,2 triliun.

Sementara itu, akumulasi total dana kelolaan BP Jamsostek mencapai Rp  167 triliun dengan hasil investasi yang diraih semester I tahun 2014 sebesar Rp 8,2 triliun melampaui target ditetapkan, dimana hasil investasi 2014 ditargetkan  Rp 15,8 triliun.

Elvyn juga menegaskan, berbeda ketika BPJS Ketenagakerjaan masih berbentuk PT Persero, saat ini seluruh hasil usaha dikembalikan untuk kepentingan peserta dalam bentuk imbal hasil Jaminan Hari Tua (JHT). Bahkan, BP Jamsostek menambahkan pemberian total benefit dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Porgam Pembangunan Rumah, Perumahan Pekerja, Transportasi Pekerja maupun Program pangan murah bagi pekerja yang akan dilakukan di kantong-kantong pekerja.  
Terkait dengan program yang dijalankan BP Jamsostek, Elvyn menegaskan, secara institusional BP Jamsostek siap melaksanakan 4 program yang dijalankan, meliputi, program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) maupun program baru Jaminan Pensiun (JP) yang baru berlangsung 1 Juli 2015. "Kita sudah siap melaksanakan program baru, jaminan pensiun. Tapi, masih menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan dikeluarkan pemerintah pada September 2014," terangnya.

Dijelaskannya, secara institusional, sampai dengan semester I tahun 2014, BP Jamsostek memiliki 512 outlet dan 127 kantor cabang yang terbagi menjadi cabang utama, madya, pratama dan perintis. "Sampai dengan akhir tahun kita targetkan sudah memiliki 1.000 outlet," imbuhnya.

Hal itu, kata Elvyn, terkait dengan kesiapan BP Jamsostek menerima seluruh anggota TNI/Polri dan PNS serta pekerja informal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan Jaminan Kematian (JK) terhitung 1 Juli 2015.

"Kita akan meningkatkan juga trauma center sebanyak 123 unit  dalam tahun ini yang menempel di setiap rumah sakit milik pemerintah maupun swasta dengan rumah sakit kategori I untuk para pekerja," pungkasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA