Hatta menduga, munculnya ancaman itu terjadi karena Newmont keberatan soal besaran bea keluar (BK) terkait larangan ekspor mineral mentah.
Kendati ada ancaman, Hatta menegaskan, pihaknya tetap tidak akan memberikan keringanan atau pengurangan BK untuk perusahaan tambang yang tidak serius membangun smelter.
“Ini kan sudah dibahas di Menkeu dan dan Kementerian ESDM. Keputusan roadmap di ESDM dan dibicarakan langsung Menkeu,†ujar Hatta di kantornya, kemarin.
Menurut dia, jika Newmont serius membangun smelter, maka BK bisa dikurangi bahkan mencapai nol. Sebaliknya, jika tidak ada keseriusan membangun itu, jangan harap memperoleh keringanan.
“Dalam hasilnya ada progres berapa persen. Kalau tidak mulai bangun
smelter ya bea keluar tidak dihapus. Kalau mereka membangun dan serius ya bisa nol,†tegasnya.
Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan, pengurangan tenaga kerja di sektor pertambangan sebagai dampak larangan ekspor mineral mentah sudah diperhitungkan pemerintah.
“Risiko pengurangan karyawan atau pengurangan pendapatan negara dari ekspor sudah dihitung sebagai risiko yang akan kita hadapi dalam dua hingga tiga tahun ke depan,†ungkap Hidayat.
Hidayat berharap, dalam waktu singkat masalah ini bisa diatasi pemerintah. “Kami melihatnya dalam jangka panjang, ketika hilirisasi sudah berjalan dan banyak smelter yang dibangun,†ujarnya.
Sebelumnya, Newmont mengancam merumahkan pekerjanya. Presiden Direktur Newmont Martiono Hadianto mengatakan, per Juni depan bakal merumahkan 80 persen atau 6.400 orang dari total 8.000 karyawan di operasi produksi areal tambang Batu Hijau, Sumbawa Barat.
Alasannya, kapasitas gudang penyimpanan 40.000 ton mineral olahan tanpa pemurnian (konsentrat) tembaga sudah penuh. Kondisi gudang penyimpanan yang membludak itu adalah efek domino dari kegiatan ekspor perusahaan yang harus terhenti.
“Pengurangan kegiatan ini tentu akan merugikan 8.000 karyawan dan kontraktor, serta ribuan orang lainnya di Sumbawa Barat yang pendapatannya bergantung pada kegiatan operasi Newmont,†kata Martiono.
Memang, perumahan karyawan yang terdiri dari tenaga kerja dan kontraktor tersebut bersifat sementara hingga Newmont mengantongi rekomendasi surat persetujuan ekspor (SPE) dari Kementerian ESDM. ***