Direktur Indonesia Resourses Studies (Iress) Marwan Batubara mengatakan, pemerintah harus melihat track record perusahaan yang akan mengikuti lelang IUP. “Jangan sampai ada jual beli IUP, seperti yang terjadi di sektor migas,†ujarnya di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, persyaratan peserta lelang juga harus diperketat. Apalagi saat ini pemerintah juga sedang getol melakukan hilirisasi pertambangan mineral dan batubara (minerba). Pengawasannya harus ikut diperketat.
Marwan mengingatkan, sebelum membuka lelang IUP tahun depan, pemerintah harus memperbaiki izin yang masih tumpang tindih. Hal ini untuk mempermudah pendataan IUP sehingga mudah juga menarik pajaknya.
Apalagi sebelumnya KPK mengatakan, banyak IUP yang tumpang tindih di daerah. Setiap ganti pimpinan daerah, pemilik IUP juga berubah. “Ada hubungannya IUP dengan pemilihan kepala daerah,†ungkap dia.
Sebelumnya, pemerintah sejak 2009 sudah melakukan moratorium IUP. Namun, pemerintah berencana membuka lelang IUP tahun depan. Bahkan, beberapa perangkat hukum untuk pelaksanaan lelang sudah diterbitkan pemerintah.
Yakni, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 28 Tahun 2013 terkait tata cara pelelangan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara serta delapan Kepmen ESDM soal penetapan wilayah pertambangan (WP) di seluruh tanah air.
Direktur Program Pembinaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Paul Lubis menjelaskan, pihaknya tengah menyusun draf Permen ESDM tentang penetapan wilayah usaha pertambangan (WUP) dan WIUP guna melengkapi payung hukum untuk pelaksanaan tender WIUP.
“Perangkat hukumnya tinggal tata cara penetapan WUP dan WIUP dari wajib pajak yang sudah ditetapkan pemerintah di Kepmen ESDM,†katanya.
Menurut Paul, calon beleid tersebut masih dalam kajian Biro Hukum ESDM dan ditargetkan rampung sebelum pergantian pejabat pemerintahan. Dengan begitu, pihaknya optimis pelaksanaan lelang WIUP kepada calon investor akan dapat dilakukan pada 2015.
Paul menyatakan, beleid tersebut menjelaskan kewenangan, mulai pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat. Daerah berwenang mengusulkan areal pertambangan kepada pemerintah pusat.
Seperti diketahui, KPK mencabut 35 IUP karena bermasalah. “Ke 35 IUP itu berada di wilayah Kalimantan,“ ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas
Busyro mengatakan, berdasarkan hasil kajian KPK ditemukan kenaikan jumlah IUP di beberapa daerah yang memiliki potensi energi dan mineral yang tinggi berbanding lurus musim Pilkada di wilayah tersebut. “Sehingga ada istilah IUP Pilkada,†katanya.
Busyro menambahkan, hingga kini KPK bersama pemerintah telah melakukan sosialisasi mengenai tata kelola pertambangan yang baik di enam provinsi yang mengandalkan sektor tersebut.
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk lebih memaksimalkan lagi penerimaan negara dari sumber daya alam yang selama ini dinilai masih besar potensi yang bisa digali. ***