Izin Operasional Perusahaan Pengolahan Limbah Dipersulit

Jumat, 04 April 2014, 09:31 WIB
Izin Operasional Perusahaan Pengolahan Limbah Dipersulit
ilustrasi
rmol news logo Pemerintah diharapkan tidak mempersulit pemberian izin operasi perusahaan pengolahan limbah yang sudah mengantongi izin lingkungan. Langkah ini untuk menangani limbah kategori bahan beracun dan berbahaya (B3) dari industri pertambangan migas. 

‘’Jika ada perusahaan mengajukan izin usaha mengelola limbah mestinya dipermudah, bukannya dipersulit,” kata anggota Komisi VII DPR Milton Pakpahan di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, keberadaan perusahaan seperti itu sangat penting karena ikut memberikan solusi dalam penanganan limbah B3. Namun, dia menyayangkan hingga kini banyak perusahaan yang belum mendapatkan izin operasi untuk mengelola limbah B3 itu. Pemerintah seharusnya menjelaskan secara transparan alasannya, sengaja atau ada syarat yang belum dipenuhi.

Selain mempermudah masalah perizinan, kata Milton, pemerintah diminta membenahi prosedur pemberian izin usaha dan koordinasi antara pemerintah daerah (pemda) dan Kementerian Lingkungan Hidup (LH).

Langkah ini sebagai upaya revitalisasi dan pengendalian limbah industri di sejumlah sungai di Indonesia. Persoalan limbah minyak dan gas (migas) di Indonesia merupakan masalah krusial yang tidak kunjung selesai sampai sekarang.

Di sejumlah daerah, pencemaran yang disebabkan industri migas sudah cukup parah. Salah satu contohnya di kawasan Dumai, Riau, produksi limbah yang dihasilkan dari kegiatan eksplorasi minyak sangat besar dan berpotensi merusak lingkungan.

Jika penanganan limbah B3 ini hanya dengan memberi sanksi, maka kasus pencemaran lingkungan akan terus berulang karena limbah akan terus diproduksi. Lain halnya jika limbah itu diolah menjadi sesuatu yang memiliki nilai ekonomi, maka limbah itu akan menjadi komoditas yang bernilai. ***
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA